BerandaBeritaJaksa Limpahkan Perkara 106 Kg Sabu ke Pengadilan, 3 WN India Terancam...

Jaksa Limpahkan Perkara 106 Kg Sabu ke Pengadilan, 3 WN India Terancam Hukuman Mati

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.id: Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah melimpahkan berkas perkara kasus penyelundupan 106 kilogram sabu ke pengadilan. Tiga warga negara India yang ditangkap pada Juli lalu sebagai tersangka dalam kasus ini terancam hukuman mati.

“Tahap II perkara narkotika atas nama RM, SD, dan GV telah dilakukan pada tanggal 12 November 2024,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/11/2024).

Ketiga tersangka ditangkap di perairan Pongkar, Kabupaten Karimun saat berusaha menyelundupkan sabu dari Malaysia menuju Australia. Sabu tersebut disembunyikan di dalam tangki bahan bakar kapal yang telah dimodifikasi.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati,” jelasnya.

Ketiga tersangka saat diserahkan jaksa dari Kejati Kepri ke Pengadilan Negeri Karimun.

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. “Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau akan melakukan penindakan hukum yang tegas dan optimal terhadap produsen, bandar maupun pengedar sesuai hukum yang berlaku,” tegas Teguh.

BACA JUGA:  Kapal Induk Prancis Bersandar di Lombok

Lebih lanjut, Yusnar menyampaikan bahwa sejak Januari hingga Oktober 2024, Kejati Kepri telah menangani 183 perkara narkotika. Dari jumlah tersebut, 8 terdakwa dituntut hukuman mati dan 4 terdakwa lainnya dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Kronologi Singkat:

  • Penangkapan: Tiga warga negara India ditangkap pada 13 Juli 2024 di perairan Pongkar, Karimun saat mencoba menyelundupkan 106 kg sabu.
  • Barang Bukti: Sabu disembunyikan dalam tangki bahan bakar kapal yang telah dimodifikasi.
  • Tersangka: Ketiga tersangka terancam hukuman mati berdasarkan Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Tahap II: Berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan pada 12 November 2024.

Seperti diketahui kasus ini terbongkar saat Kapal Cargo Berbendera Singapura Legend Aquarius yang memiliki panjang 45 Meter ditangkap oleh tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai dan Kepolisian di Perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Sabtu (13/07/2024) karena mengangkut 106 Kilogram Sabu-sabu yang disembunyikan di ruang bahan bakar mesin untuk dibawa menuju Brisbane, Australia.

BACA JUGA:  Jurnalis Batam Lawan Teror Gugatan Mentan

[kang ajank nurdin]

 

Latest articles

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...

Sambut Idul Adha, Batam Gelar Pawai Takbir dan Mobil Hias Berhadiah Rp 36 Juta

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mulai mematangkan persiapan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Berbeda...

More like this

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...