TERASBATAM.ID — Peringatan Hari Pers Internasional yang diperingati setiap 3 Mei justru diwarnai insiden dugaan intimidasi oleh aparat intel kepolisian terhadap jurnalis dan aktivis di Kota Batam, Senin (4/5/2026). Aksi yang digelar di tengah guyuran hujan itu berlangsung dengan sejumlah kendala teknis dan pembatasan ruang ekspresi.
Rangkaian aksi yang diinisiasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam, Ikatan Wartawan Online (IWO), Persatuan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Batam, serta kelompok masyarakat sipil Akar Bhumi itu meliputi orasi, pembacaan puisi, hingga teatrikal. Sekitar 20 peserta memenuhi kawasan depan Kantor DPRD dan Kantor Wali Kota Batam.
Ketua AJI Batam, Yogi Eka Syahputra, menyampaikan tiga tuntutan utama. “Pertama, menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, fisik maupun non-fisik. Kedua, menolak intimidasi dan pembatasan dalam kerja jurnalistik. Ketiga, perusahaan pers wajib memberikan upah layak serta tidak melakukan sensor,” ujarnya usai aksi.
Sepanjang kegiatan, terjadi negosiasi alot dengan kepolisian terkait titik lokasi. Meski surat pemberitahuan telah disampaikan, massa aksi sempat diminta pindah ke Gerbang Selatan Alun-alun Engku Putri. Yang lebih ironis, jurnalis foto dilarang mengambil gambar. “Ada pelarangan memotret di lapangan. Ruang publik harus terbuka untuk kebebasan berekspresi,” tegas Yogi.
Fauzi dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan Riau menilai pembatasan itu sebagai bentuk intimidasi terhadap hak konstitusional. “Ini ironis. Di hari kebebasan pers, jurnalis justru diintimidasi. Padahal menyampaikan pendapat cukup dengan pemberitahuan, bukan izin. Tujuan pemberitahuan agar aparat mengamankan, bukan membatasi atau melarang,” jelasnya.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Kepulauan Riau dalam siaran persnya mengecam tindakan penghalangan tersebut. Koordinator KKJ Kepri, Muhamad Ishlahuddin, menilai insiden itu sebagai kemunduran demokrasi. “Negara berdiri di atas prinsip demokrasi. Tindakan aparat yang membatasi dengan pendekatan intimidatif tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
KKJ mendesak evaluasi internal kepolisian serta sanksi tegas terhadap aparat yang terlibat. Meski diwarnai kendala dan intimidasi, aksi berlangsung damai hingga selesai. Para jurnalis dan aktivis berharap kebebasan pers di Indonesia tetap terjaga tanpa tindakan represif terhadap kerja jurnalistik maupun kebebasan berekspresi di ruang publik.
[*/kang ajank nurdin]


