TERASBATAM.ID — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi mendeportasi dan menjatuhkan sanksi penangkalan seumur hidup terhadap 92 warga negara (WN) Tiongkok. Langkah tegas ini diambil menyusul keterlibatan mereka dalam jaringan sindikat penipuan investasi daring (online scamming) internasional yang berbasis di Batam, Kepulauan Riau.
Proses pendeportasian massal tersebut dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (5/7/2026) dini hari. Para deteni diterbangkan menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ2988 menuju Guangzhou, Tiongkok.
Pemerintah Tiongkok melalui Kementerian Keamanan Publik mengajukan permintaan resmi dan memfasilitasi penuh pemulangan ini, termasuk mengirimkan tim penjemputan khusus serta menanggung seluruh biaya operasional.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menjelaskan pihaknya menerapkan standard operating procedure (SOP) kontingensi yang ketat untuk menjaga situasi bandara tetap kondusif.
“Kami menerapkan mekanisme pemeriksaan keimigrasian secara khusus dan terpisah, mulai dari verifikasi identitas biometrik hingga pengawalan ke pintu pesawat. Pola ini kami rancang agar proses pemulangan 92 deteni berjalan lancar tanpa mengganggu alur pelayanan penumpang reguler,” ujar Galih.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan pesan kuat bagi jaringan kriminal internasional agar tidak memanfaatkan Indonesia sebagai basis operasi mereka.
“Tindakan deportasi dan penangkalan seumur hidup ini kami harapkan dapat memberi efek jera dan membuat pelaku kejahatan asing lainnya mengurungkan niat untuk berkegiatan di Indonesia. Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi warga asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan,” kata Hendarsam.
Mengingat seluruh korban dari sindikat penipuan investasi bodong ini bukan warga negara Indonesia, Ditjen Imigrasi menyerahkan sepenuhnya proses hukum pidana kepada otoritas Tiongkok agar para pelaku dapat dijatuhi hukuman berat di negara asal mereka.
Pergeseran Tren Kejahatan Siber
Kasus ini bermula dari penggerebekan besar-besaran oleh tim gabungan imigrasi dan kepolisian pada Rabu (6/5/2026) lalu di Apartemen Baloi View, Lubuk Baja, Batam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan total 210 WNA yang menjalankan praktik investasi bodong, love scamming, judi online, hingga phishing.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, jumlah WN Tiongkok yang dideportasi mencapai 92 orang, sementara sisanya merupakan warga negara Vietnam dan Myanmar. Mayoritas dari mereka menyalahgunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) serta Visa on Arrival (VoA) untuk masuk ke Indonesia dengan dalih sebagai wisatawan.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widiatmoko, mengungkapkan adanya pola eksodus besar-besaran jaringan scammer dari kawasan daratan Asia Tenggara akibat diperketatnya pengawasan di Kamboja, Myanmar, dan Laos.
“Indonesia saat ini tengah kemasukan scammer ‘bubaran’ dari Kamboja. Hal ini terbukti dari serangkaian penangkapan yang dilakukan tidak hanya di Batam, tetapi juga di Surabaya, Bali, hingga Jakarta,” kata Untung.
Menyikapi fenomena eksodus ini, Ditjen Imigrasi kini tengah mengevaluasi kebijakan bebas visa bagi negara-negara tertentu yang terindikasi menjadi produsen utama pelaku penipuan daring guna menekan ruang gerak sindikat transnasional di masa mendatang.


