Berita
Beranda / Berita / Fakta Baru Pembunuhan Calon LC Batam, Sidang Ditunda demi Saksi Asal Korea

Fakta Baru Pembunuhan Calon LC Batam, Sidang Ditunda demi Saksi Asal Korea

Pengadilan Negeri (PN) Batam menunda sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan calon Ladies Companion (LC) dengan terdakwa Lukman Wilson, Rabu (3/6/2026). Penundaan dilakukan lantaran agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum rampung. Persidangan yang digelar di Ruang Sidang Dr. Soebakti tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irpan Hakim Lubis.

TERASBATAM.ID – Pengadilan Negeri (PN) Batam menunda sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan calon Ladies Companion (LC) dengan terdakwa Lukman Wilson, Rabu (3/6/2026). Penundaan dilakukan lantaran agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum rampung.

Persidangan yang digelar di Ruang Sidang Dr. Soebakti tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irpan Hakim Lubis.

“Jadi kalau bisa panggil (lagi saksinya) Pak Jaksa. Oke begitu ya. Jadi kita undur persidangan ke hari Senin tanggal 8 Juni 2026,” ujar Hakim Irpan saat memimpin persidangan.

Hadirkan Saksi Asal Korea Pekan Depan

Pada persidangan sebelumnya, JPU telah memeriksa sejumlah saksi untuk membedah kronologi sebelum dan sesudah peristiwa maut yang menewaskan korban. Keterangan tersebut digunakan penuntut umum sebagai alat bukti menjerat terdakwa.

Untuk persidangan pekan depan, JPU berkomitmen melengkapi pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi krusial, termasuk saksi warga negara asing.

Terlantar di Kamboja, Sejumlah Warga Batam Butuh Pertolongan

  • Agenda Sidang Berikutnya: Pemeriksaan saksi lanjutan dan keterangan terdakwa.

  • Saksi Spesifik: JPU dijadwalkan menghadirkan saksi yang berasal dari Korea.

  • Jadwal Baru: Senin, 8 Juni 2026 di PN Batam.

Majelis hakim menegaskan agar penuntut umum memastikan kehadiran seluruh saksi yang dipanggil pada persidangan mendatang agar proses hukum tidak berlarut-larut.

Kasus dugaan pembunuhan calon LC ini terus menyita perhatian publik di Kota Batam. Hingga saat ini, jalannya persidangan masih bergulir pada pemenuhan fakta-fakta hukum dan pembuktian materiil di persidangan.

TNI AU Gelar Simulasi “Force Down” di Batam

[kang ajank nurdin]