TERASBATAM.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi enam orang saksi yang terkait dengan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, membenarkan adanya pengajuan permohonan tersebut. Saat ini, pihak LPSK tengah memproses serta menelaah permohonan yang diajukan oleh Polri.
“Intinya sudah ada permohonan perlindungan untuk saksi-saksi. Kami masih lakukan penelaahan,” ujar Susilaningtias saat dimintai konfirmasi, Minggu (8/11/2026). Kendati demikian, pihak LPSK belum membeberkan identitas maupun rincian identitas dari keenam saksi yang diajukan perlindungannya.
Kasus dugaan penyadapan ilegal yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2025 ini telah menyeret sejumlah nama petinggi Polri sebagai tersangka. Sejauh ini, Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni:
- Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
- Irjen Ahrie Sonta Nasution
- Irjen Eko Hadi Santoso
- Irjen Slamet Uliandi
Selain memeriksa belasan saksi termasuk dari unsur ahli ITE, pengusutan kasus ini terus dikembangkan oleh tim khusus yang dibentuk oleh pihak kepolisian guna menelusuri lebih lanjut pihak-pihak lain yang turut terlibat serta sosok pemberi perintah di balik aksi penyadapan ilegal terhadap kepala negara tersebut.


