TERASBATAM.ID – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memberikan pendampingan konsuler terhadap enam nelayan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Pulau Mapur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang ditahan otoritas Malaysia sejak akhir Mei 2026.
Para nelayan diduga melanggar peraturan perikanan di perairan Malaysia. Mereka ditahan setelah kapal patroli Pasukan Polis Marin (PPM) Wilayah 2 Malaysia mendatangi dua kapal nelayan berbendera Indonesia, yakni KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya, di sekitar perairan Aur, Johor.
Kejadian bermula pada Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Kedua kapal berangkat dari Pulau Mapur menuju perairan Anambas untuk mencari ikan. Dalam perjalanan melintasi jalur pelayaran menuju Pulau Aur, aparat Malaysia menghentikan kapal tersebut berdasarkan laporan warga setempat yang menduga adanya aktivitas penangkapan ikan ilegal.
Setelah diperiksa, keenam nelayan tidak dapat menunjukkan dokumen identitas diri. Kapal mereka kemudian dibawa ke jeti PPM Wilayah 2 di Mersing, sementara para nelayan ditahan di Kantor Polisi Daerah Mersing untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti penahanan tersebut, KJRI Johor Bahru langsung melakukan akses konsuler pada Jumat, 5 Juni 2026, di Kantor Pejabat Perikanan Daerah Mersing (PPDM), Johor. Pertemuan dipimpin Wakil Kepala PPDM dan dihadiri perwakilan Kepolisian Daerah Mersing, Balai Polis Mersing, serta Polis Marin Johor.
Pelaksana Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya (Pensosbud) KJRI Johor Bahru, Dhania Afini Lestari bersama Staf Teknis Polri KJRI Johor Bahru Kompol Riza Sativa yang bertugas melaksanakan pengamanan akses konsuler terhadap para nelayan.
Dalam pertemuan itu, KJRI memastikan bahwa keenam nelayan dalam kondisi sehat, mendapat makanan cukup, serta diperlakukan dengan baik selama masa penyelidikan. KJRI juga telah menyalurkan bantuan pakaian dan kebutuhan dasar lainnya, serta memberikan kesempatan kepada para nelayan untuk menghubungi keluarga masing-masing.
Keenam nelayan diduga melanggar Pasal 15(1)(a) Akta Perikanan 1965 Malaysia terkait penangkapan ikan secara ilegal. Saat ini mereka masih menjalani masa penahanan (reman) hingga pertengahan Juni 2026 sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
KJRI Johor Bahru berkomitmen terus memantau perkembangan kasus, berkoordinasi intensif dengan otoritas Malaysia, serta memberikan pendampingan hukum dan perlindungan konsuler guna memastikan hak-hak para WNI terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


