Berita
Beranda / Berita / Empat Bulan, Bea Cukai Batam Sikat Rokok Ilegal Senilai Rp 37,5 Miliar

Empat Bulan, Bea Cukai Batam Sikat Rokok Ilegal Senilai Rp 37,5 Miliar

Dalam kurun waktu empat bulan pertama tahun 2025, berbagai operasi pengawasan dan penindakan berhasil menggagalkan peredaran BKC ilegal senilai kurang lebih Rp 37,5 miliar, dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 18,9 miliar, salah satu yang cukup marak ialah rokok illegal.

TERASBATAM.id – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam menunjukkan kinerja agresif dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Dalam kurun waktu empat bulan pertama tahun 2025, berbagai operasi pengawasan dan penindakan berhasil menggagalkan peredaran BKC ilegal senilai kurang lebih Rp 37,5 miliar, dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 18,9 miliar.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai Batam dalam mendukung program prioritas pemerintah untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif BKC ilegal.

“Dalam empat bulan pertama tahun ini, kami berhasil menindak 13,2 juta batang Hasil Tembakau (HT), 1,4 juta gram Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), dan 1.920 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal,” ungkap Zaky dalam keterangan persnya, Selasa (06/05/2025).

Jumlah penindakan BKC ilegal ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penindakan terhadap Hasil Tembakau melonjak hampir 3,5 kali lipat, dari 3,76 juta batang menjadi 13,27 juta batang. Capaian ini bahkan telah melampaui target tahunan Bea Cukai Batam hingga April 2025, mencapai 100,8 persen. Penindakan terhadap HPTL juga mengalami lonjakan drastis dari hanya 1.280 gram menjadi 1,4 juta gram.

Zaky memaparkan beberapa langkah konkret yang telah dilakukan Bea Cukai Batam dalam memberantas BKC ilegal:

Terlantar di Kamboja, Sejumlah Warga Batam Butuh Pertolongan

  1. Operasi Pasar dan Intelijen: Sebanyak 119 penindakan dilakukan terhadap pelaku usaha di berbagai tingkatan, mulai dari toko ritel hingga distributor, yang menjual atau menyimpan rokok ilegal. Operasi berbasis geotagging ini menyasar hampir seluruh kecamatan di Batam dan berhasil mengamankan 870 ribu batang HT, 100 gram TIS, dan 1.915 liter MMEA tanpa pita cukai.
  2. Patroli Laut Berbasis Radar: Pengawasan intensif dilakukan di lebih dari 300 pulau kecil di wilayah Batam yang rawan menjadi jalur masuk dan keluar BKC ilegal. Sebanyak 6 penindakan berhasil mengamankan 2,95 juta batang HT dan 1,4 juta gram HPTL dari kapal cepat yang beroperasi secara diam-diam pada malam hari.
  3. Pengawasan Barang Bawaan Penumpang: Di berbagai pintu masuk dan keluar Batam seperti pelabuhan feri, bandara, terminal Ro-Ro, dan Pelabuhan Kelud, Bea Cukai Batam melakukan 39 penindakan dan mengamankan 9,44 juta batang HT, 784 gram HPTL, dan 4 liter MMEA.
  4. Pengawasan Barang Kiriman Pos/Kargo: Tiga penindakan berhasil dilakukan terhadap pengiriman BKC ilegal melalui pos dan jasa titipan, dengan total barang bukti 10.600 batang HT dan 106 gram HPTL.

Selain penindakan, Bea Cukai Batam juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha BKC mengenai ketentuan cukai dan konsekuensi hukum peredaran barang ilegal. Dari total 167 penindakan, sebagian besar telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN), sementara beberapa kasus lainnya dalam tahap penyidikan atau penelitian.

Zaky menegaskan bahwa Bea Cukai Batam menerapkan prinsip Ultimum Remedium dalam penanganan tindak pidana cukai sesuai dengan peraturan yang berlaku, di mana penyidikan dapat dihentikan setelah pelaku membayar sanksi administratif.

“Capaian kinerja pengawasan BKC ilegal ini adalah wujud komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi kepentingan negara dan mendukung program strategis pemerintah. Keberhasilan ini juga berkat kerja sama yang baik dengan berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah,” pungkas Zaky.