Berita
Beranda » Berita » Eks Pekerja Hiburan Malam di Batam Berencana Mengadu ke Disnaker

Eks Pekerja Hiburan Malam di Batam Berencana Mengadu ke Disnaker

TERASBATAM.ID — Sejumlah mantan pekerja di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Jodoh, Kota Batam, Kepulauan Riau, berencana melaporkan mantan perusahaan mereka ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.

Langkah ini diambil menyusul adanya tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa pesangon, serta kejelasan terkait hak-hak ketenagakerjaan mereka yang dinilai tidak sesuai aturan.

Salah satu mantan pekerja, PW (29), mengungkapkan bahwa dirinya mendadak diberhentikan hanya karena persoalan sepele. PW didepak dari pekerjaannya sebagai pramusaji (waiter) setelah dituding mematikan lampu panggilan (room call) yang dikeluhkan oleh salah seorang tamu.

“Saya diberhentikan dari kantor atas perintah manajemen hanya karena masalah lampu itu. Padahal saya sudah menjelaskan bahwa tindakan itu dilakukan agar suasana tidak bising, dan pelayanan tetap berjalan sesuai antrean,” ujar PW saat ditemui di Batam, Minggu (21/6/2026).

PW yang telah bekerja sejak Desember 2024 menceritakan, selama bekerja di tempat hiburan tersebut, ia dan rekan-rekannya tidak pernah menandatangani kontrak kerja tertulis. Upah mereka disepakati secara lisan sebesar Rp 110.000 per hari yang dibayarkan setiap bulan secara tunai (cash). Jika pekerja tidak masuk, maka upah mereka langsung dipotong.

Disdik Batam Kerahkan Ribuan Siswa Ikut Pawai Dukung MBG

“Kontrak tertulis tidak ada, asuransi atau BPJS juga tidak diberikan. Bahkan slip gaji yang kami tandatangani setiap bulan langsung ditarik kembali oleh manajemen, kami tidak memegang salinannya,” tambah PW.

Hal senada juga dialami pekerja lainnya, Y, yang di-PHK sepihak tanpa menerima upah sebulan terakhirnya bekerja. Perusahaan bahkan melarang para pekerja untuk berserikat dan secara ketat menyaring calon pekerja yang memiliki relasi dengan aparat kepolisian sejak proses perekrutan.

Rencananya, pada Senin (22/6/2026), para pekerja yang didampingi rekan-rekannya akan mendatangi bagian manajemen perusahaan untuk meminta sertifikat pengalaman kerja dan kejelasan uang pesangon. Jika tidak menemui titik temu, mereka akan langsung meneruskan laporan resmi ke Disnaker Kota Batam guna menuntut hak sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.