TERASBATAM.ID — Penindakan terhadap tempat hiburan malam (THM) oleh Bareskrim Polri di Kota Batam, Kepulauan Riau, menyita perhatian publik. Langkah tegas penegak hukum tersebut memicu sorotan dari DPRD Kota Batam dan praktisi hukum terkait pentingnya pengawasan perizinan serta penataan operasional tempat hiburan tanpa mengganggu iklim investasi dan pariwisata.
Advokat di Batam, Musrin Paten, menyatakan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (19/8/2026), bahwa penindakan aparat penegak hukum harus tetap dihormati apabila ditemukan adanya pelanggaran. Menurut dia, keberadaan THM memang menjadi bagian penting dari industri pariwisata dan investasi di Batam, tetapi operasionalnya wajib mematuhi aturan hukum.
“Batam mengandalkan investasi dan pariwisata. Orang datang ke sini tentu membutuhkan banyak tempat hiburan. Namun, tempat hiburan tidak boleh menjadi tempat peredaran narkoba atau kegiatan ilegal lainnya,” kata Musrin.
Ia berharap tindakan penegakan hukum dilakukan secara proporsional. Penegak hukum diminta membedakan secara tegas antara tempat usaha yang menjalankan kegiatan sesuai izin dan tempat usaha yang disalahgunakan untuk aktivitas melanggar hukum.
Sorotan senada disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Fadli. Ia menyoroti pentingnya konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan mekanisme perizinan dan pengawasan.
“Dinas terkait di Pemerintah Kota Batam tentu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam proses perizinan, perpanjangan, maupun pengawasan sesuai regulasi yang berlaku. Namun, jika ada hal di luar aturan, kami serahkan dan percayakan sepenuhnya kepada Bareskrim Polri dan Polda,” ujar Fadli usai rapat paripurna.
Aksi penindakan oleh jajaran Bareskrim Polri sebelumnya dilakukan atas dugaan praktik perjudian serta aktivitas ilegal yang terselubung di balik operasional tempat hiburan. Peristiwa tersebut kembali membuka ruang diskusi mengenai pengawasan berkala dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan kesadaran para pengelola usaha dalam menjaga citra Kota Batam.
[kang ajank nurdin]


