Berita
Beranda / Berita / DPRD Batam Soroti Praktik Pungli Parkir Liar ​

DPRD Batam Soroti Praktik Pungli Parkir Liar ​

​Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Fadhli, menegaskan ketidaksetujuannya terhadap segala bentuk praktik pungli dan penggunaan titik parkir yang tidak terdaftar resmi oleh pemerintah daerah.

TERASBATAM.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menaruh perhatian serius terhadap maraknya praktik pungutan liar (pungli) dan keberadaan parkir ilegal di berbagai wilayah Kota Batam. DPRD mendorong peningkatan pengawasan serta penegakan aturan secara ketat bersama instansi terkait.

Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Fadhli, menegaskan ketidaksetujuannya terhadap segala bentuk praktik pungli dan penggunaan titik parkir yang tidak terdaftar resmi oleh pemerintah daerah.

​”Sangat tidak setuju dengan adanya pungli-pungli tentang parkir ilegal,” ujar Fadhli saat ditemui di Kantor DPRD Batam.

​Menurut Fadhli, persoalan ini akan menjadi salah satu bahasan dalam agenda rapat evaluasi tribulan DPRD Batam bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi teknis lainnya.

​”Nanti pada rapat tribulan, ada evaluasi pembahasan dengan mitra-mitra komisi. Di situ akan kita bedah dan bahas bersama Satpol PP dan pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan di daerah-daerah,” kata politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Terlantar di Kamboja, Sejumlah Warga Batam Butuh Pertolongan

​Ia menekankan bahwa pengawasan dan penertiban parkir liar tidak boleh hanya berfokus pada lokasi tertentu, melainkan menyasar seluruh kawasan Kota Batam yang kerap dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab.

​”Bukan hanya di satu titik, tetapi di mana saja wilayah Kota Batam yang bukan titik parkir resmi atau tidak ditentukan pemerintah, tetapi dijadikan lahan pungli. Itu yang harus kita antisipasi bersama,” jelas Fadhli.

​Lebih lanjut, Fadhli mengingatkan pentingnya setiap instansi menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen menegakkan regulasi yang berlaku demi kenyamanan Kota Batam.

Sebelumnya beberapa hari lalu Kepolisian Polsek Bulang menelusuri identitas dua orang pria yang melakukan tindakan pungutan liar (pungli) parkir sebesar Rp5.000 terhadap pengunjung di atas Jembatan II Barelang, Batam, setelah aksi tersebut viral akibat perselisihan yang nyaris berujung bentrok.

Kepolisian mengindikasikan bahwa tindakan penarikan retribusi tidak resmi tersebut dilakukan oleh oknum luar yang memanfaatkan lonjakan wisatawan pada hari libur, mengingat pemarkiran kendaraan di atas jembatan itu sendiri sebenarnya dilarang demi keamanan. Sebagai langkah korektif, kepolisian memperketat pengawasan dan patroli di kawasan wisata Jembatan Barelang guna mencegah terulangnya praktik pungli serta menjaga kenyamanan publik.

TNI AU Gelar Simulasi “Force Down” di Batam

[kang ajank nurdin]