Berita
Beranda / Berita / DPR Desak Pengesahan RUU Pengelolaan Ruang Udara

DPR Desak Pengesahan RUU Pengelolaan Ruang Udara

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Gerindra, Endipat Wijaya, terlihat sedang memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan usai bertemu dengan mahasiswa di Batam, Jumat (11/4/2025). Dalam keterangannya, Endipat membahas rencana perluasan Kodam, termasuk potensi peningkatan status Korem Wirabima menjadi Kodam yang membawahi Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Pertemuan tersebut membahas Undang-Undang TNI yang baru disahkan.

TERASBATAM.ID –  Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Gerindra, Meireza Endipat Wijaya, mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara segera dirampungkan. Pasalnya, lalu lintas udara di Indonesia dinilai semakin padat dan potensi gangguan dari berbagai objek di langit terus meningkat.

“Ini bukan lagi isu teknis semata. Kita sedang bicara tentang ruang strategis nasional yang belum dikelola secara terpadu,” tegas Endipat dalam keterangannya, Minggu (11/5/2025) seperti dikutip dari www.detik.com.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara ini mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan kerja ke berbagai instansi terkait di Landasan Udara (Lanud) Sri Mulyono, Palembang, Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu. Instansi tersebut meliputi Kementerian Pertahanan, TNI AU, Kementerian Perhubungan, Bea Cukai, Balai Karantina, hingga Pertamina.

Endipat menekankan perlunya partisipasi aktif dari publik, termasuk para pakar, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya, dalam proses penyusunan RUU ini. Ia menyoroti berbagai potensi gangguan terhadap keselamatan penerbangan yang berasal dari objek-objek seperti balon udara, laser pointer, dan kembang api.

Lebih lanjut, Endipat melihat adanya tumpang-tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pemanfaatan ruang udara, terutama untuk kegiatan olahraga dirgantara. Kendati demikian, ia menyambut baik semangat kolaborasi antar lembaga yang terjalin selama pembahasan RUU ini.

Terlantar di Kamboja, Sejumlah Warga Batam Butuh Pertolongan

“Tidak ada lagi ego sektoral. Semua pihak harus merasa memiliki ruang udara ini sebagai tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Endipat berharap RUU yang tengah dibahas di DPR RI ini dapat memberikan solusi terhadap kebutuhan profesionalisme dan kepastian hukum dalam pengelolaan ruang udara Indonesia. RUU ini diharapkan dapat mengatur secara jelas pembagian kewenangan serta aspek keselamatan nasional.

“Ini bukan hanya soal siapa yang berwenang, tapi bagaimana kita menjaga langit Indonesia tetap aman dan berdaulat,” pungkasnya.