Table of Contents−
TERASBATAM.ID — Badan Narkotika Nasional secara tegas merekomendasikan pelarangan total terhadap peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia. Desakan ini mengemuka menyusul pembongkaran penyelundupan 2,6 ton sabu cair murni asal Myanmar di atas kapal MV Ocean Porter di perairan Bengkalis, yang ditujukan untuk mengisi pasar cairan vape di Tanah Air.
Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa sindikat narkotika internasional kini berevolusi dengan menyasar tren gaya hidup generasi muda melalui perangkat rokok elektrik. Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Batam, Tanjung Uncang, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (21/8/2026).
”Jaringan ini memanfaatkan tren gaya hidup masyarakat lewat penggunaan vape. Dari perhitungan massa jenis, 2,6 ton sabu cair murni ini berpotensi dicampur menjadi 2,82 juta cartridge vape narkotika. Atas ancaman gaya hidup baru ini, BNN secara tegas merekomendasikan pelarangan total terhadap rokok elektrik di Indonesia,” kata Suyudi.
Potensi peredaran gelap dari 2,82 juta cartridge tersebut ditaksir mencapai Rp 8,47 triliun dengan estimasi harga Rp 3 juta per cartridge. Penggagalan penyelundupan ini diklaim menyelamatkan lebih dari 14,1 juta jiwa generasi muda dari ancaman kerusakan saraf permanen.
Dukungan Parlemen
Usulan BNN untuk melarang total rokok elektrik mendapat dukungan dari parlemen. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan persetujuannya dan menilai regulasi pelarangan vape di Indonesia sudah sangat mendesak.
”Saya pikir vape itu mendesak untuk dilarang karena narkoba cair itu hanya bisa digunakan melalui vape. Vape menjadi alat utama penggunaan narkoba jenis cair,” ujar Habiburokhman.
Langkah pelarangan vape sebelumnya telah diambil oleh negara tetangga, Singapura. Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong mengumumkan larangan total terhadap rokok elektrik menyusul maraknya peredaran kpods yang mengandung zat berbahaya seperti etomidate di kalangan pemuda setahun lalu.
Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair
Pengungkapan sabu cair ini bermula dari operasi intersep tim gabungan BNN RI, Bea Cukai, Polda Kepri, dan TNI AL tepat pada Hari Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026). Petugas menyergap kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania yang diawaki 10 warga negara Myanmar di perairan Bengkalis.
Dari kompartemen rahasia kapal, petugas menyita delapan drum berkapasitas 200 liter dan satu tangki 1.000 liter berisi total 2.600 liter sabu cair murni, serta 1,57 juta batang rokok ilegal merek GD asal Tiongkok.
Kapal tersebut diketahui memanipulasi rute dan identitas pelayaran sejak Desember 2025 dengan berganti-ganti nama—mulai dari Hongran II, Res Win, Rainmaker, hingga MV Ocean Porter—serta mematikan sistem pemantau otomatis (AIS) saat melintasi Taiwan, Filipina, Sarawak, Thailand, hingga Selat Malaka.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago menegaskan, operasi ini menjadi bukti perairan Indonesia masih menjadi incaran sindikat transnasional. Pemerintah memastikan tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika dalam bentuk apa pun demi menjaga keselamatan generasi penerus bangsa.


