TERASBATAM.ID — Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam menyita sebanyak 32.790 batang rokok ilegal dalam Operasi Cukai yang digelar pada 27 hingga 30 Juli 2026. Penindakan terhadap komoditas tanpa pita cukai resmi ini dilakukan untuk menekan potensi kerugian negara serta menciptakan iklim usaha yang berkeadilan di wilayah Kepulauan Riau.
Operasi yang menyisir sejumlah toko eceran serta titik-titik rawan peredaran tersebut mencatat estimasi nilai barang mencapai Rp50,5 juta. Dari penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp33,1 juta. Berbagai merek rokok non-cukai yang diamankan di antaranya Manchester, R7Bold, H&D, PSG, H-Mild, T3, dan OFO.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo, S.Sos., menegaskan bahwa penindakan di tingkat pengecer merupakan bagian dari strategi pengumpulan informasi untuk menelusuri hulunya. Langkah penertiban ini juga terintegrasi dalam program Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang digalakkan pemerintah pusat guna membendung alur distribusi komoditas ilegal sejak dari rantai produksi.
“Ke depan, Bea Cukai Batam akan tetap melaksanakan operasi serupa, baik secara mandiri maupun operasi gabungan. Kami juga akan menelusuri sumber produksi dan jalur distribusi. Apabila ditemukan bukti yang cukup, akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” ujar Agung Widodo dalam keterangan resminya, Selasa (4/8/2026).
Guna mempersempit ruang gerak peredaran barang kena cukai ilegal di daerah perbatasan, otoritas kepabeanan mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak terlibat dalam penyimpanan maupun penjualan rokok tanpa pita cukai resmi. Warga diminta aktif melaporkan indikasi pelanggaran cukai melalui saluran aduan resmi demi mengamankan penerimaan negara.


