Berita
Beranda / Berita / Bea Cukai Batam: 822 Kontainer Limbar B3 Wajib Reekspor

Bea Cukai Batam: 822 Kontainer Limbar B3 Wajib Reekspor

Kepala KPU Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah (kiri, mengenakan kemeja biru tua), berdialog langsung dengan perwakilan mahasiswa dari GMNI yang berunjuk rasa di halaman kantor BC Batam, Jumat (05/12/2025). Dalam pertemuan tersebut, Bea Cukai Batam menegaskan bahwa 822 kontainer yang diduga berisi limbah B3 di pelabuhan wajib di-reekspor ke negara asal, Amerika Serikat, karena tergolong barang yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia.
Dialog Terbuka dengan Mahasiswa Tegaskan Pencegahan dan Penegakan Hukum Lingkungan

TERASBATAM.ID — Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam (KPU BC Batam) menerima aksi unjuk rasa damai yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Riau pada Jumat (05/12/2025). Aksi ini menuntut kejelasan penanganan kontainer yang diduga berisi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang masuk ke wilayah Batam.

Kepala KPU BC Batam, Zaky Firmansyah, langsung menerima perwakilan peserta aksi untuk berdialog dan memberikan penjelasan resmi sebagai bentuk keterbukaan informasi.

Bea Cukai Batam menegaskan bahwa tidak ada pembiaran terhadap potensi pemasukan limbah berbahaya. Pemeriksaan fisik terhadap 74 kontainer pertama telah dilakukan bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan BP Batam, menindaklanjuti informasi awal dari Basel Action Network (BAN).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa muatan kontainer berisi limbah elektronik kategori B107d dan limbah terkontaminasi B3, yang termasuk barang larangan untuk dimasukkan ke wilayah Indonesia.

“Penyelesaian perkara atas kontainer tersebut adalah reekspor, karena muatan tergolong barang berbahaya dan dilarang masuk ke wilayah Indonesia,” tegas Bea Cukai dalam dialog.

Karhutla Memburuk, WALHI Tuntut Tanggung Jawab Krisis Kesehatan

Bea Cukai telah menerbitkan surat rekomendasi reekspor dan surat peringatan resmi kepada masing-masing perusahaan importir untuk segera melaksanakan proses pengembalian ke negara asal.

Berdasarkan kesamaan karakteristik barang pada manifes kapal dengan temuan yang sudah diperiksa, Bea Cukai Batam telah menahan kontainer lain yang diduga membawa muatan serupa.

Hingga per 3 Desember 2025, total 822 kontainer telah diamankan di pelabuhan sebagai bagian dari langkah pengawasan ketat.

Bea Cukai menjelaskan, pemasukan kontainer adalah hubungan bisnis (B2B) antara importir dan pemasok luar negeri. Namun, setiap kontainer dengan indikasi limbah berbahaya langsung diamankan untuk memastikan reekspor dapat dilaksanakan dan barang tidak memasuki peredaran di dalam negeri.

Bea Cukai Batam berkomitmen untuk melindungi masyarakat dan lingkungan melalui fungsi pengawasan yang ketat dan akan terus membuka ruang dialog demi transparansi.

Terlantar di Kamboja, Sejumlah Warga Batam Butuh Pertolongan

[kang ajank nurdin]