TERASBATAM.ID — Pertemuan audiensi antara Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) dan Pemerintah Kota Batam di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (21/7/2026), berlangsung secara tertutup. Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan penolakan terhadap rencana alokasi lahan pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih di kawasan Kampung Melayu, Pulau Rempang.
Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Li Claudia Chandra, beserta jajaran pejabat Pemko Batam.
Namun, jalannya dialog tertutup bagi media. Wartawan yang meliput dilarang memasuki ruang rapat dengan alasan keterbatasan kapasitas ruangan. Selain itu, perwakilan warga yang mengikuti pertemuan juga diwajibkan menyerahkan atau tidak menggunakan telepon seluler selama dialog berlangsung.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam Imam Tohari mengklaim bahwa larangan penggunaan telepon seluler diterapkan demi menjaga kekondusifan serta nuansa kekeluargaan saat warga menyampaikan aspirasi.
“Tujuan kita menyampaikan unek-unek masyarakat, bukan untuk selfie-selfie. Kita sudah jenuh dengan hal-hal yang viral. Kebijakan ini agar suasana kekeluargaan tetap terjaga, bukan karena ada yang disembunyikan,” ujar Imam usai pertemuan. Imam juga membenarkan pembatasan akses bagi jurnalis merupakan instruksi internal pimpinan.
Tuntutan Pemindahan Lokasi
Sementara itu, tokoh masyarakat Rempang, Gerisman, menegaskan bahwa warga pada dasarnya mendukung penuh program pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih. Namun, warga menolak penempatan lokasinya di lahan yang saat ini dikelola dan ditempati masyarakat Kampung Melayu.
“Sekolah Rakyat Merah Putih tetap kami dukung. Yang kami minta hanya lokasinya dipindahkan ke tempat lain. Kami tidak meminta ganti rugi, dan kami yakin masih ada lahan lain yang cukup untuk pembangunan sekolah tersebut,” kata Gerisman.
Gerisman menyoroti klaim pemerintah yang menyebut lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan. Menurutnya, penetapan status kawasan hutan pada tahun 1986 maupun perluasan kawasan industri di Pulau Rempang dan Galang dilakukan tanpa pernah disosialisasikan, dimusyawarahkan, atau melibatkan masyarakat setempat.
“Seharusnya pemerintah duduk bersama masyarakat untuk musyawarah mufakat. Selama ini hal itu belum pernah dilakukan,” tegas Gerisman.
Dalam audiensi tersebut, warga turut mendesak Pemko Batam untuk segera mencopot papan plang yang telah terpasang di kawasan kampung karena dinilai memicu keresahan dan mengganggu aktivitas harian warga. Masyarakat berharap pemerintah memprioritaskan pendekatan dialogis dan penyelesaian musyawarah tanpa mengganggu ruang hidup warga lokal.
[kang ajank nurdin]


