Table of Contents−
TERASBATAM.ID — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga program transformasi layanan publik bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Langkah ini memangkas waktu proses pengukuran tanah serta balik nama sertifikat guna memberikan kepastian batas waktu penyelesaian bagi masyarakat.
Tiga program yang diresmikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat tersebut mencakup Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah.
Nusron menegaskan bahwa inovasi ini dirancang untuk menjawab ketidakpastian durasi pengurusan administrasi pertanahan yang selama ini dikeluhkan publik.
“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini,” ujar Nusron.
Target Penyelesaian Lebih Cepat
Dalam skema layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan serentak di 446 kantor pertanahan (kantah), masa tunggu pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari, diikuti penyelesaian berkas paling lambat lima hari.
Sementara untuk skema Peralihan Hak Terintegrasi atau proses balik nama, seluruh alur tahapan ditargetkan rampung maksimal dalam 10 hari kerja efektif.
Penerapan Peralihan Hak Terintegrasi tahap awal difokuskan pada 17 kantah sebagai pilot project, antara lain:
-
Jawa & Sumatra: Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Depok, Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Batam.
-
Kalimantan, Bali & Nusa Tenggara: Pontianak, Samarinda, Badung, Buleleng, Makassar, serta Kupang.
Sebagai komitmen percepatan, para Kepala Kantah lokasi pilot project menandatangani Pakta Integritas bersama Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi. Penandatanganan dilakukan secara langsung maupun daring, termasuk oleh Kepala Kantah Kota Batam.
Penataan Tata Kelola Internal
Selain pemangkasan durasi layanan, Kementerian ATR/BPN menerapkan Organisasi Berbasis Wilayah di 10 kantor pertanahan. Pembenahan internal ini menata ulang pembagian struktur jabatan Kepala Seksi berdasarkan pembagian wilayah kecamatan atau kelurahan demi meningkatkan efisiensi kerja.
Nusron menekankan bahwa esensi utama pelayanan publik adalah pemenuhan hak dasar warga negara yang berpatokan pada kepastian hukum dan kepuasan masyarakat. Melalui kepastian durasi layanan balik nama maksimal 10 hari dan pengukuran tanah yang terukur, masyarakat pemohon kini mendapat jaminan transparansi waktu di seluruh kantor BPN.


