Berita
Beranda / Berita / Arus Migrasi Tinggi, Pemerintah Waspadai Lonjakan Konflik Lahan di Batam

Arus Migrasi Tinggi, Pemerintah Waspadai Lonjakan Konflik Lahan di Batam

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menekankan bahwa Kepulauan Riau memiliki karakteristik wilayah yang unik dengan 98 persen berupa lautan dan hanya dua persen daratan.

TERASBATAM.ID — Pemerintah pusat memperingatkan potensi peningkatan konflik pertanahan yang semakin kompleks di Batam, Kepulauan Riau. Hal ini menyusul melonjaknya arus migrasi nasional ke kota industri tersebut yang memicu tekanan besar pada ketersediaan lahan daratan yang sangat terbatas.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menekankan bahwa Kepulauan Riau memiliki karakteristik wilayah yang unik dengan 98 persen berupa lautan dan hanya dua persen daratan. Di atas ruang darat yang sangat terbatas itulah seluruh aktivitas pembangunan, permukiman, industri, hingga investasi harus berhulu.

“Batam menjadi salah satu kota favorit tujuan migrasi di Indonesia. Konsekuensinya, konflik pertanahan, alih fungsi lahan, pemanfaatan ruang laut hingga persoalan tata ruang akan semakin kompleks apabila tidak diantisipasi sejak sekarang,” ujar Bima Arya dalam rapat kerja spesifik Komisi II DPR RI di Kantor Graha Kepri, Batam, Rabu (8/7/2026).

Selain ancaman sengketa lahan, Kementerian Dalam Negeri juga menyoroti meningkatnya kerentanan bencana akibat pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan. Pemerintah daerah pun didorong untuk menyusun kebijakan tata ruang yang terintegrasi guna menjaga keseimbangan antara laju investasi, perlindungan ekologi, dan kepastian hukum.

Tata Ruang Sebagai Panglima Investasi

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa tata ruang harus diposisikan sebagai panglima dalam setiap keputusan pembangunan dan investasi. Kepastian tata ruang dinilai menjadi kunci utama untuk memberikan jaminan hukum bagi investor sekaligus meminimalkan gesekan di lapangan.

Terlantar di Kamboja, Sejumlah Warga Batam Butuh Pertolongan

“Pemerintah daerah bersama ATR/BPN harus mengoptimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang berpotensi menghambat pembangunan,” kata Ossy.

Ia menambahkan bahwa para kepala daerah memegang peran strategis dalam penyelesaian sengketa ini karena paling memahami kondisi sosial serta karakteristik wilayah masing-masing.

Saat ini, pemerintah pusat tengah mendorong revisi regulasi penataan ruang agar proses penyusunan rencana tata ruang daerah menjadi lebih sederhana, cepat, dan adaptif. Langkah reformasi birokrasi ini diambil agar kebijakan tata ruang dapat bergerak dinamis mengakomodasi kebutuhan investasi dan aspirasi masyarakat lokal, tanpa mengorbankan kepastian hukum di masa depan.

[kang ajank nurdin]

TNI AU Gelar Simulasi “Force Down” di Batam