BerandaBeritaAnang Iskandar: Hukuman Narkoba Rawan Malpraktik

Anang Iskandar: Hukuman Narkoba Rawan Malpraktik

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.id – Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar, menilai banyak putusan pengadilan dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang mengandung malpraktik. Hal ini mengakibatkan penyalah guna dihukum pidana, penjara, terjadi over capacity di lembaga pemasyarakatan (lapas), serta menimbulkan riwayat kriminal buruk bagi penyalah guna.

Anang Iskandar menjelaskan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sumber hukumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika beserta protokol yang mengubahnya, menyatakan bahwa hukuman bagi penyalah guna adalah rehabilitasi.

“Rehabilitasi adalah hukuman alternatif (pengganti hukuman pidana) dalam perundang-undangan narkotika Indonesia,” ujar Anang Iskandar, Jumat (21/03/2025).

Menurut Anang, hakim diberi kewenangan memutus hukuman rehabilitasi jika terbukti bersalah dan menetapkan menjalani rehabilitasi jika tidak terbukti bersalah. Selama proses pengadilan, hakim wajib memperhatikan status penyalah guna atas bantuan ahli. Jika penyalah guna berpredikat sebagai pecandu, hakim wajib memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.

“Kalau faktanya, penyalah guna narkotika dalam proses pengadilan didakwa sebagai pengedar dan dijatuhi hukuman penjara yang mengakibatkan lapas over capacity dan riwayat kriminal buruk, apakah itu bukan malpraktik putusan pengadilan? Yes! Itu kesalahan proses pengadilan dan penjatuhan hukumannya yang tidak berdasarkan perundang-undangan narkotika, tetapi berdasarkan perundang-undangan pidana,” tegas Anang.

BACA JUGA:  Kogabwilhan 1 Pastikan "Langit Kepri" Telah Dikendalikan Sepenuhnya 

Anang mencontohkan kasus-kasus selebritas yang berulang kali dipenjara karena penyalahgunaan narkoba. “Mereka berhak sembuh dari sakit yang dideritanya atas putusan hakim, bukan dipenjara berkali-kali biar kapok,” katanya.

Latest articles

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...

Sambut Idul Adha, Batam Gelar Pawai Takbir dan Mobil Hias Berhadiah Rp 36 Juta

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mulai mematangkan persiapan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Berbeda...

More like this

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...