Berita
Beranda / Berita / 886.650 Rokok Ilegal Diamankan di Tanjung Piayu, Kapal Ditinggal Kabur Pelaku

886.650 Rokok Ilegal Diamankan di Tanjung Piayu, Kapal Ditinggal Kabur Pelaku

Bea Cukai Batam mencatat 54 penindakan sepanjang Mei 2026. Dari jumlah tersebut, penyelundupan rokok ilegal masih mendominasi. Salah satu kasus yang paling menonjol terjadi di Perairan Tanjung Piayu pada Senin, 18 Mei 2026, di mana petugas mengamankan 886.650 batang rokok tanpa pita cukai dari sebuah sarana pengangkut yang ditinggalkan kabur awaknya di tengah hutan bakau.

TERASBATAM.ID – Bea Cukai Batam mencatat 54 penindakan sepanjang Mei 2026. Dari jumlah tersebut, penyelundupan rokok ilegal masih mendominasi. Salah satu kasus yang paling menonjol terjadi di Perairan Tanjung Piayu pada Senin, 18 Mei 2026, di mana petugas mengamankan 886.650 batang rokok tanpa pita cukai dari sebuah sarana pengangkut yang ditinggalkan kabur awaknya di tengah hutan bakau.

Penindakan ini menjadi sorotan karena jumlah barang bukti yang sangat besar serta modus pelaku yang nekat meninggalkan kapal beserta muatan untuk menghindari penangkapan.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menjelaskan bahwa petugas Patroli Laut awalnya mencurigai sebuah kapal kayu tanpa nama yang beroperasi di wilayah perairan tersebut. Saat akan diperiksa, awak kapal justru melarikan diri ke dalam kawasan hutan bakau dan meninggalkan kapalnya.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 886.650 batang rokok ilegal berbagai merek dan jenis. Seluruh muatan beserta sarana pengangkut langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Agung dalam rilis resmi yang diterima www.terasbatam.id, Selasa (9/6/2026).

Selain kasus Tanjung Piayu, Bea Cukai Batam juga mencatat penindakan rokok ilegal lainnya di Perairan Pulau Citlim pada 8 Mei 2026 dengan 380.800 batang rokok, serta di Perairan Pangkil pada 18 Mei 2026 dengan 80.990 batang rokok yang diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium.

Terlantar di Kamboja, Sejumlah Warga Batam Butuh Pertolongan

Total sepanjang Mei 2026, Bea Cukai Batam mengamankan 1,3 juta batang hasil tembakau ilegal dari 11 surat bukti penindakan.

Selain rokok ilegal, Bea Cukai Batam juga menindak empat kasus pembawaan uang tunai tanpa lapor dengan total nilai Rp747,5 juta, dua kasus narkotika (ganja dan vape berisi etomidate), serta 13 penindakan ballpress atau pakaian bekas ilegal sebanyak 147 koli.

Agung menegaskan bahwa sinergi antarinstansi terus diperkuat untuk menjaga Batam dari berbagai upaya pelanggaran kepabeanan.

“Kolaborasi menjadi faktor penting. Kami akan terus memperkuat pengawasan untuk melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” tutup Agung.

 

TNI AU Gelar Simulasi “Force Down” di Batam