BerandaBerita4 Nelayan Indonesia Ditangkap di S'pore, Dipulangkan Setelah Mediasi

4 Nelayan Indonesia Ditangkap di S’pore, Dipulangkan Setelah Mediasi

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.id: Empat nelayan Indonesia ditangkap oleh Police Coast Guard (PCG) Singapura karena memasuki wilayah perairan Singapura dan melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Keempat nelayan tersebut berhasil dipulangkan ke Indonesia berkat upaya koordinasi Lantamal IV dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.

Penangkapan terjadi pada Kamis (3/10/2024). Kejadian ini dilaporkan oleh Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Belakang Padang kepada Pos TNI AL Pulau Sambu.

Setelah surat tersebut ditandatangani oleh ke Empat Nelayan tersebut, Para Nelayan selanjut segera dibawa dari Police Cantonment Complex menuju ke laut yang saat ini sudah sudah keluar perairan Singapura dikawal oleh Polisi Coast Guard (PCG). (photo: Dispen Lantamal IV Batam)

“Kami segera berkoordinasi dengan KBRI di Singapura untuk berkoordinasi dengan PCG Singapura,” ujar Komandan Lantamal IV, Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto seperti dalam press release yang diterbitkan oleh Dispen Lantamal IV Batam, Jumat (04/10/2024).

Tjatur menjelaskan, penangkapan tersebut dikarenakan nelayan memasuki batas wilayah perairan Singapura. Meskipun telah diperingatkan, para nelayan bersikeras masuk untuk mengamankan jaring ikan mereka.

“Berkat koordinasi yang baik dan diplomasi antara Indonesia dan Singapura, keempat nelayan kita diizinkan kembali ke Indonesia beserta perahunya,” kata Tjatur.

KBRI di Singapura juga mendampingi para nelayan untuk pembacaan surat peringatan. Setelah menandatangani surat peringatan tersebut, para nelayan dipulangkan melalui laut dengan kawalan PCG.

BACA JUGA:  Jabat Plt Gubernur, Marlin “Sowan” Ke Kapolda Kepri

Tjatur mengucapkan terima kasih kepada KBRI yang telah membantu proses pemulangan para nelayan. Ia juga menghimbau para nelayan untuk mematuhi batas wilayah perairan dan tidak melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

Latest articles

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...

Sambut Idul Adha, Batam Gelar Pawai Takbir dan Mobil Hias Berhadiah Rp 36 Juta

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mulai mematangkan persiapan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Berbeda...

Tangis di Pengadilan, Keluarga Korban Pembunuhan Batam Tuntut Keadilan

TERASBATAM.ID — Suasana ruang sidang utama Kusuma Atmadja di Pengadilan Negeri Batam mendadak hening,...

More like this

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...

Sambut Idul Adha, Batam Gelar Pawai Takbir dan Mobil Hias Berhadiah Rp 36 Juta

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mulai mematangkan persiapan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Berbeda...