Berita
Beranda / Berita / 3.389 WNI Bermasalah Dipulangkan dari Malaysia

3.389 WNI Bermasalah Dipulangkan dari Malaysia

Seluruh WNI bermasalah tersebut dipulangkan ke Tanah Air setelah menyelesaikan rangkaian proses hukum dan administratif keimigrasian di Malaysia. Pemulangan tahap terbaru ini diberangkatkan secara bertahap melalui dua pintu keluar pelabuhan, yakni Terminal Feri Internasional Melaka dan Pelabuhan Port Dickson, Sabtu (25/7/2026).

TERASBATAM.ID — Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru, Malaysia, mencatat telah memulangkan sebanyak 3.389 warga negara Indonesia dan pekerja migran Indonesia bermasalah sepanjang semester pertama hingga Juli 2026. Angka pemulangan tersebut digenapi oleh deportasi terbesar gelombang terbaru yang melibatkan 274 orang, Sabtu (25/07/2026).

Seluruh WNI bermasalah tersebut dipulangkan ke Tanah Air setelah menyelesaikan rangkaian proses hukum dan administratif keimigrasian di Malaysia. Pemulangan tahap terbaru ini diberangkatkan secara bertahap melalui dua pintu keluar pelabuhan, yakni Terminal Feri Internasional Melaka dan Pelabuhan Port Dickson, Sabtu (25/7/2026).

Koordinator Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru Jati Heri Winarto menyampaikan, rombongan deportasi gelombang terbaru ini terdiri atas 162 laki-laki, 109 perempuan, serta 2 anak dan 1 bayi perempuan. Sebagian besar WNI yang terdeportasi berasal dari lima provinsi utama, yaitu Jawa Timur, Sumatera Utara, Aceh, Nusa Tenggara Barat, dan Riau.

“KJRI memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan, antara lain seorang pekerja migran yang menjalani pengobatan TBC, seorang ibu hamil tujuh bulan, serta dua anak dan satu bayi berusia empat bulan,” kata Jati.

Proses pemulangan 274 WNI tersebut terbagi dalam tiga tahap pengiriman menuju dua pelabuhan tujuan utama di Indonesia, yakni Pelabuhan Dumai di Riau serta Tanjung Balai Asahan di Sumatera Utara. Sebanyak 249 WNI diberangkatkan menuju Pelabuhan Dumai dari Depo Tahanan Imigresen (DTI) Machap Umboo dan DTI Kemayan, sementara 25 WNI dari DTI Lenggeng diberangkatkan menuju Tanjung Balai Asahan.

Terlantar di Kamboja, Sejumlah Warga Batam Butuh Pertolongan

Jati berharap seluruh WNI tiba di Tanah Air dengan selamat dan menjadikan pengalaman hukum di Malaysia sebagai pelajaran berharga. Ia mengimbau para deportan untuk turut mengedukasi masyarakat di daerah asal mengenai risiko bekerja di luar negeri secara nonprosedural.

“Jika suatu hari ingin kembali bekerja di luar negeri, pastikan mencari informasi dari sumber yang benar dan mengikuti prosedur resmi dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI),” ujar Jati.

Keberhasilan pemulangan pemegang paspor Indonesia dalam jumlah besar ini dicapai berkat sinergi KJRI Johor Bahru dengan Jabatan Imigresen Malaysia dan otoritas DTI setempat. Di dalam negeri, penanganan skema repatriasi ini melibatkan koordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI), imigrasi, serta dinas sosial dan dinas tenaga kerja lintas daerah.