TNI/POLRI
Beranda / TNI/POLRI / Polisi Gandeng Pengusaha Besi Tua Cegah Penadahan Hasil Curi

Polisi Gandeng Pengusaha Besi Tua Cegah Penadahan Hasil Curi

Komitmen bersama tersebut ditandai melalui penandatanganan surat pernyataan sikap oleh 13 pemilik dan pelaku usaha skrap se-Kecamatan Bengkong di Ruang Data Polsek Bengkong, Batam, Jumat (3/7/2026) sore.

TERASBATAM.ID — Kepolisian Sektor Bengkong memperketat pengawasan terhadap rantai pasok komoditas besi tua guna menekan maraknya kasus pencurian fasilitas umum di Kota Batam, Kepulauan Riau. Langkah preventif dilakukan dengan mengikat komitmen para pelaku usaha barang bekas agar menutup ruang bagi praktik penadahan barang hasil tindak pidana.

Komitmen bersama tersebut ditandai melalui penandatanganan surat pernyataan sikap oleh 13 pemilik dan pelaku usaha skrap se-Kecamatan Bengkong di Ruang Data Polsek Bengkong, Batam, Jumat (3/7/2026) sore.

Kapolsek Bengkong Ajun Komisaris Tigor Dabariba menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang untuk memutus pasar gelap material besi hasil kejahatan. Selama ini, fasilitas publik kerap menjadi sasaran pencurian karena dinilai mudah dilempar ke penampung barang bekas.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha besi tua untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dengan tidak membeli barang yang diduga berasal dari hasil kejahatan,” ujar Tigor dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (4/7/2026).

Para pengusaha diinstruksikan untuk lebih selektif, teliti, dan bijaksana saat menerima barang dari penjual. Jika menemukan indikasi transaksi yang mencurigakan, pelaku usaha diminta aktif mendokumentasikan barang, memeriksa identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) penjual, dan segera melapor ke pihak berwajib.

TNI AU Gelar Simulasi “Force Down” di Batam

Untuk mendukung keterbukaan informasi, kepolisian membagikan spanduk berisi nomor layanan pengaduan untuk dipasang di setiap lokasi usaha. Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat deteksi dini sebelum barang-barang hasil curian terlanjur dilebur atau dipindahtangankan.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong Inspektur Satu Apriadi menegaskan, keterbukaan informasi dari para pengusaha sangat dibutuhkan dalam mengantisipasi maupun mengungkap jaringan pencurian. Di sisi lain, penegakan hukum terhadap praktik penadahan juga akan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu jika ditemukan pelanggaran aturan.

Perwakilan pengusaha skrap setempat, Pasaribu, menyatakan kesiapan komunitasnya untuk mendukung kebijakan pembatasan tersebut. Ia memastikan para pengusaha akan memperketat pengawasan internal di gerai masing-masing demi menjaga legalitas usaha dan mendukung ketertiban kota.