TERASBATAM.ID — Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan belum mengambil langkah hukum atau memeriksa Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan, terkait dugaan pelanggaran etik berkendara yang viral di media sosial. Hal ini dikarenakan hingga saat ini belum ada satu pun laporan resmi dari masyarakat yang masuk ke meja BK.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua BK DPRD Provinsi Kepri, Taba Iskandar, saat dikonfirmasi mengenai derasnya desakan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Batam dan Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Senin (15/6/2026).
“BK DPRD Kepri belum pernah menerima laporan ataupun pengaduan terkait masalah tersebut,” ujar Taba singkat, Senin (15/6/2026) malam.
Saat ditanyakan mengenai kesiapan BK jika ada kelompok masyarakat atau pemuda yang melayangkan laporan secara formal, Taba memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam. Namun, proses tersebut harus berjalan di atas koridor aturan tata tertib dewan dan batas kewenangan yang dimiliki institusinya.
“Kalau ada laporan resmi, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki BK, tentu BK akan mempelajarinya terlebih dahulu,” kata politisi senior tersebut.
Taba Iskandar dikenal sebagai politisi senior partai Golkar yang juga merupakan Ketua DPRD Kota Batam pertama periode 2001 – 2004.
Meskipun Taba Iskandar memilih tidak menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan BK bersikap proaktif tanpa menunggu laporan, desakan di lapangan terus menguat. Gelombang kritik mengalir pasca-insiden ditilangnya Iman Sutiawan oleh Satlantas Polresta Barelang pada Kamis (7/5/2026) lalu di kawasan Simpang Rosedale, Batam, karena kedapatan mengendarai moge Harley-Davidson tanpa mengenakan helm dan tidak memiliki SIM C2.
Ketua GMNI Kota Batam, Alwi Djelani, menyatakan bahwa BK DPRD Kepri semestinya bersikap transparan dan profesional. Menurutnya, pembiaran terhadap kasus yang melibatkan pucuk pimpinan tertinggi legislatif berpotensi merusak marwah lembaga negara di mata publik nasional.
Senada dengan GMNI, Ketua Kodat86 Cak Ta’in Komari sebelumnya juga menekankan bahwa sanksi tilang dari kepolisian maupun teguran internal dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra terhadap Iman Sutiawan tidak menggugurkan kewajiban etis di DPRD. Menurutnya, berdasarkan UU MD3, setiap legislator wajib menjaga citra lembaga sehingga BK dinilai perlu proaktif tanpa harus berlindung di balik formalitas laporan tertulis masyarakat.
[kang ajank nurdin]


