Bintan  

Curi Ikan Dengan Pukat Harimau, Bakamla Tangkap KIA Malaysia di Berakit

TERASBATAM.ID: Kedapatan mencuri ikan dengan pukat harimau atau trawl, Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia ditangkap oleh Kapal Patroli Bakamla RI yakni KN. Bintang Laut – 401, Selasa (11/10/2022). Sebanyak 250 kilogram ikan campuran hasil jarahan di perairan Indonesia menjadi bukti yang didapati di kapal tersebut.

Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara dalam pernyataan pers tertulis Bakamla menyatakan, KIA yang setelah didekati diketahui berbendera Malaysia, berdasarkan radar terlihat bahwa telah memasuki 2 NM dari garis territorial wilayah Perairan Indonesia. Tidak hanya itu, KIA tersebut tertangkap tangan sedang melakukan aksi mengambil ikan.

Berdasarkan temuan awal, 250 kg ikan campur berhasil diamankan. Ikan-ikan tersebut merupakan hasil dari memancing di wilayah Perairan Indonesia. Proses penangkapan tersebut dilakukan di perairan Tanjung Berakit, Bintan, Kepulauan Riau.

Tidak hanya itu, KIA tersebut didapati mengangkut 4 orang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia. Selain itu, KIA itu juga tidak memiliki izin yang berlaku di wilayah perairan Indonesia dan diduga melakukan pelanggaran hukum Pasal 85 UU No. 45 Tahun 2009.

Barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan tersebut di antaranya 1 unit kapal, 1 alat tangkap pukat trawl, dan 1 unit GPS model F-3310P. Guna pemeriksaan lebih lanjut, KIA tersebut di giring menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk kepentingan lebih lanjut.