TERASBATAM.ID — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) dan Polis Kontinjen Johor, Malaysia, sepakat memperkuat sinergi penegakan hukum di wilayah perbatasan lintas negara. Kerja sama ini difokuskan pada penanganan kejahatan transnasional, khususnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyelundupan narkotika di kawasan Selat Malaka.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam kunjungan kehormatan Ketua Polis Johor Malaysia, Commissioner of Police (CP) Dato’ AB Rahaman Bin Arsad, beserta delegasi dan Malaysia Police Liaison Officer (MPLO) Medan. Rombongan diterima langsung oleh Kapolda Kepri Irjen (Pol) Asep Safrudin di Ruang Kerja Kapolda Kepri, Batam, Selasa (23/6/2026).
Kapolda Kepri Irjen (Pol) Asep Safrudin menegaskan, mobilitas lintas negara yang tinggi di kawasan Selat Malaka memerlukan penanganan yang terintegrasi. Penanganan kejahatan transnasional tidak lagi bisa dilakukan secara sepihak oleh satu negara.
“Kejahatan transnasional tidak dapat ditangani secara sendiri-sendiri. Dibutuhkan kolaborasi, koordinasi, dan pertukaran informasi yang kuat antara Indonesia dan Malaysia agar berbagai bentuk kejahatan lintas negara dapat dicegah dan ditindak secara efektif,” ujar Asep dalam keterangan resminya, Rabu (24/6/2026).
Sepanjang tahun 2026, Polda Kepri mencatat sejumlah capaian signifikan di wilayah perbatasan. Di sektor pemberantasan narkotika, kepolisian berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan sabu berskala besar dengan total barang bukti mencapai 2 ton di Selat Malaka.
Sementara itu, di bidang penegakan hukum TPPO, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengungkap 13 kasus TPPO dan mengamankan 20 tersangka sepanjang tahun ini. Jaringan perdagangan orang tersebut diketahui kerap menggunakan komunikasi lintas negara untuk memberangkatkan korban secara nonprosedural melalui Kepulauan Riau.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Polis Johor memaparkan sejumlah temuan modus operandi baru yang digunakan oleh jaringan kriminal. Salah satunya adalah penyalahgunaan paspor wisata bagi pekerja migran yang akhirnya dipekerjakan pada jaringan judi daring atau penipuan daring (scamming).
Selain TPPO, Polis Johor juga menyoroti maraknya peredaran cairan rokok elektrik (cartridge vape) yang mengandung narkotika. Untuk mengantisipasi perkembangan modus ini, Polis Johor berencana menjadi tuan rumah pertemuan lanjutan guna membentuk tim khusus penanganan bersama.


