TERASBATAM.ID – Badan Pengusahaan (BP) Batam mengakui kapasitas Pelabuhan Batu Ampar untuk menampung peti kemas kini tersisa tipis menyusul penumpukan 759 kontainer berisi limbah elektronik (e-waste) yang tertahan. Penumpukan ini merupakan dampak dari penanganan kontainer impor yang terbukti mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Kepala Biro Umum BP Batam, Mohammad Toufan, menjelaskan bahwa daya tampung Pelabuhan Batu Ampar diperkirakan mencapai sekitar seribu TEUs (Twenty-foot Equivalent Unit). Dengan adanya penumpukan hampir seribu peti kemas yang terkatung-katung, daya tampung pelabuhan kini terbatas.
“Kalau untuk dibilang kapasitas saja sih yang jadi berkurang ya. Tapi untuk mengganggu aktivitas secara keseluruhan sih enggak juga. Cuma kapasitas saja,” ujar Toufan, Jumat (28/11/2025).
Satu TEU setara dengan volume satu peti kemas berukuran standar internasional, yaitu peti kemas sepanjang 20 kaki (sekitar 6,1 meter). Dengan volume 759 kontainer yang tertahan, hampir seluruh kapasitas standar pelabuhan terpakai. BP Batam menambahkan, hingga kini belum menerima keluhan resmi mengenai terganggunya operasional dari investor atau industri terkait penumpukan tersebut.
Menjaga Keseimbangan Regulasi dan Produksi
Menyikapi masalah ini, BP Batam terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi agar penumpukan limbah cepat terselesaikan. Toufan menyebut, Kepala BP Batam secara intensif telah mendorong percepatan langkah penyelesaian masalah ini melalui koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan kementerian lain yang membawahi BP Batam.
Fokus BP Batam adalah mencari solusi yang tidak hanya menyelesaikan masalah limbah, tetapi juga tidak merugikan pihak-pihak lain. Hal ini merujuk pada adanya kekhawatiran bahwa jika semua kontainer langsung dire-ekspor, maka produksi yang ada di Batam akan kehilangan bahan baku tertentu yang terkandung di dalam kontainer tersebut.
“Pimpinan semuanya maunya disikapi dengan semuanya itu tidak juga merugikan beberapa pihak,” tegasnya.
Toufan mengakui bahwa usulan atau masukan agar sebagian kontainer yang diperlukan dipersilakan untuk masuk ke perusahaan dan diproduksi kembali juga menjadi bagian dari pembahasan internal.
Sebelumnya, KLH telah menegaskan sikapnya agar kontainer yang terbukti mengandung B3 harus dire-ekspor ke negara asal. Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari tiga perusahaan yang mengimpor limbah elektrocik ini, meskipun limbah tersebut sudah tertahan sejak lebih dari satu bulan.


