TERASBATAM.ID — Status Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) dituding menjadi hulu utama dari maraknya penyelundupan jutaan batang rokok tanpa pita cukai ke luar wilayah kepabeanan. Fasilitas fiskal berupa pembebasan cukai yang seharusnya hanya dinikmati oleh konsumen lokal di Batam, kini justru dieksploitasi oleh spekulan untuk memasok pasar gelap di Pulau Sumatra hingga Pulau Jawa.
Berdasarkan laporan kinerja Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam sepanjang Mei 2026, hasil tembakau menjadi komoditas yang paling mendominasi pelanggaran. Petugas menerbitkan 11 Surat Bukti Penindakan (SBP) dan menyita sedikitnya 1,3 juta batang rokok ilegal.
Pengamat menilai temuan tersebut barulah puncak dari fenomena gunung es perdagangan gelap yang terorganisasi rapi. Di lapangan, para penyelundup kerap menggunakan modus “kapal hantu”—sengaja mengandaskan kapal cepat atau perahu kayu bermesin besar di kerapatan hutan bakau pesisir, lalu membiarkan muatan rokok ditinggalkan tanpa awak untuk menghindari jerat pidana.
Sebagai contoh, dalam penindakan di Tanjung Piayu dan Pulau Panjang baru-baru ini, petugas menyita masing-masing 886.650 batang serta 1,12 juta batang rokok tanpa pita cukai bermerek H-Mind dan OFO-Bold. Dari dua kasus ini saja, potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan mencapai ratusan juta rupiah.
Paradoks Regulasi dan Disparitas Harga
Ekonom sekaligus Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Internasional Batam (UIB), Suyono Saputra, mengungkapkan terdapat perbedaan karakteristik mendasar antara tata niaga rokok ilegal di Batam dengan daerah lain. Jika rokok ilegal di Jawa umumnya diproduksi tanpa izin sejak hulu, rokok non-cukai yang beredar di dalam kawasan FTZ Batam sebenarnya sepenuhnya legal dan sah secara hukum.
“Namun, celah kuota produksi yang longgar dieksploitasi oleh spekulan. Mereka memproduksi rokok bebas pajak dalam volume raksasa di Batam, lalu menyelundupkannya keluar demi mengejar margin keuntungan yang sangat besar,” kata Suyono, Rabu (17/6/2026).

Ekonom sekaligus Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Internasional Batam (UIB), Suyono Saputra.
Disparitas harga menjadi insentif ekonomi yang luar biasa bagi jaringan penyelundup. Rokok non-cukai asal Batam rata-rata diproduksi dengan ongkos di bawah Rp 10.000 per bungkus. Ketika berhasil diseberangkan ke luar kawasan bebas, rokok ini dijual murah di tingkat pengecer dengan selisih harga mencapai 30 persen hingga 40 persen di bawah harga eceran resmi rokok nasional ber-pita cukai.
Dampaknya kini meluas menjadi persoalan regional. Analisis spasial menunjukkan Batam telah menjadi episentrum dari rantai pasok rokok ilegal berskala masif di pesisir timur Sumatra. Wilayah Pekanbaru di Provinsi Riau kini tercatat sebagai inland hub atau zona merah transit utama sebelum rokok Batam disebar lewat jalur darat ke wilayah Sumatra lainnya, bahkan hingga ke Jawa Timur dan Makassar.
Banjirnya pasokan rokok ilegal murah ini turut menekan penerimaan fiskal nasional. Realisasi Cukai Hasil Tembakau (CHT) nasional mencatatkan tren penurunan dari Rp 216 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp 211 triliun pada tahun 2025.
Meskipun otoritas kepabeanan kini mengoptimalkan mekanisme sanksi denda administratif atau Ultimum Remedium untuk pemulihan penerimaan negara yang cepat, langkah penegakan hukum di laut dinilai tidak akan pernah menyelesaikan masalah secara tuntas. Selama hulu produksi dan kelonggaran kuota di dalam kawasan FTZ tidak dibenahi, penyitaan armada ataupun denda hanya akan dianggap oleh kartel sebagai biaya operasional biasa (cost of doing business).


