BerandaNasionalGoogle, Netflix, Twitter Harus Terdaftar Atau Dilarang!

Google, Netflix, Twitter Harus Terdaftar Atau Dilarang!

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID: Kementerian Komunikasi dan Informasi mengingatkan perusahaan raksasa teknologi global saat ini untuk mendaftarkan seluruh bisnis mereka di Indonesia pada tanggal 20 Juli mendatang, atau layanan bisnis mereka di tanah air akan di “blok” atau dilarang.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, seluruh penyedia layanan digital atau digital service providers (DPD) seperti Google, Netflix, Meta dan Twitter harus terdaftar melalui system perizinan Online Single Submission- Risk Based Approach (OSS-RBA).

“Semua DSP yang tidak terdaftar akan dikategorikan ilegal, dan ilegal, sesuai dengan undang undang [Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE], mereka dapat diblokir, ” kata Semuel di Jakarta.

BACA JUGA:  “Master Mind” Transporter PMI Ilegal Ditangkap

Latest articles

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...

Sambut Idul Adha, Batam Gelar Pawai Takbir dan Mobil Hias Berhadiah Rp 36 Juta

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mulai mematangkan persiapan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Berbeda...

More like this

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...