TERASBATAM.ID: Kementerian Komunikasi dan Informasi mengingatkan perusahaan raksasa teknologi global saat ini untuk mendaftarkan seluruh bisnis mereka di Indonesia pada tanggal 20 Juli mendatang, atau layanan bisnis mereka di tanah air akan di “blok” atau dilarang.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, seluruh penyedia layanan digital atau digital service providers (DPD) seperti Google, Netflix, Meta dan Twitter harus terdaftar melalui system perizinan Online Single Submission- Risk Based Approach (OSS-RBA).
“Semua DSP yang tidak terdaftar akan dikategorikan ilegal, dan ilegal, sesuai dengan undang undang [Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE], mereka dapat diblokir, ” kata Semuel di Jakarta.