TERASBATAM.ID — Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Misni menegaskan pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan pemerintahan daerah tidak boleh dibebankan penuh kepada Inspektorat. Pengendalian utama harus diterapkan langsung di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD).
Penegasan tersebut disampaikan Misni saat membuka Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemprov Kepri Tahun 2026 di TCC Hotel Aston Tanjungpinang, Selasa (22/9/2026).
“Jangan sampai pengendalian hanya dianggap sebagai tugas Inspektorat. Pengendalian pertama berada di masing-masing perangkat daerah,” ujar Misni.
Ia meminta setiap kepala OPD memetakan dan memahami risiko sistemis dalam pelaksanaan tugas harian, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan.
Menurut Misni, pengawasan internal mestinya diintegrasikan sebagai budaya kerja sehari-hari, bukan sekadar respons saat pemeriksaan berlangsung. Ia juga menyoroti peran penting Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mengidentifikasi potensi penyimpangan anggaran sejak dini.
“Pengawasan tidak semata-mata dipandang sebagai kegiatan untuk mencari kesalahan, melainkan instrumen untuk mencegah kekeliruan, memperbaiki tata kelola, dan meningkatkan kualitas kinerja pemerintah daerah,” katanya.
Guna mengoptimalkan pencegahan, Pemprov Kepri mendorong sinergi profesional antara APIP dan Aparat Penegak Hukum (APH). APIP memfokuskan peran pada perbaikan sistem dan integritas internal, sementara APH mengeksekusi penegakan hukum sesuai kewenangannya.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Diah Yuliastuti, Auditor Ahli Madya Perwakilan BPKP Kepri Mindarto Totok Oktaruna, Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri Ismail Fahmi, Plt. Inspektur Daerah Kepri, serta jajaran kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri.


