Berita
Beranda / Berita / Tikam Warga 7 Kali di Golden Prawn, Pelaku Ditangkap Polsek Bengkong

Tikam Warga 7 Kali di Golden Prawn, Pelaku Ditangkap Polsek Bengkong

Baju lengan panjang berwarna merah milik korban yang menjadi barang bukti dalam kasus penganiayaan berat di kawasan Golden Prawn, Bengkong, Kota Batam, Kamis (8/10/2026). (Foto: Dok. Polsek Bengkong)

TERASBATAM.ID — Unit Reskrim Polsek Bengkong meringkus seorang pria berinisial J (30) atas dugaan penganiayaan berat (anirat) di area depan Restoran Seafood 555 Golden Prawn, Tanjung Buntung, Bengkong.

 

Pelaku nekat menyerang korban berinisial D (28) menggunakan pisau dapur hingga mengalami luka tusuk parah di bagian kepala dan punggung.

 

Kapolsek Bengkong melalui Kanit Reskrim Iptu Apriadi mengungkapkan, penyerangan terjadi pada Selasa (6/10/2026) sekira pukul 23.30 WIB. Saat itu korban mendatangi lokasi hanya untuk mengambil sepeda motor miliknya yang terparkir.

Di Bawah Kepungan Kabut Asap, Wisata Batam dan Penang Tetap Digas

 

“Tanpa alasan jelas, pelaku J secara tiba-tiba berdiri dan mendatangi korban, lalu menyerangnya menggunakan sebilah pisau,” ujar Apriadi, Kamis (8/10/2026).

 

Saksi di lokasi sempat melerai perkelahian tersebut dan melarikan korban ke rumah sakit. Akibat serangan membabi buta itu, korban D menderita sedikitnya tujuh luka tusukan, yakni dua di belakang kepala dan lima di bagian punggung.

 

Air Mati Lagi di Baloi, Warga Disuguhi ‘Prank’ Jadwal Pengaliran

Mendapat laporan kejadian, Tim Opsnal Polsek Bengkong langsung bergerak melakukan pengejaran. Pelaku J akhirnya ditangkap di kawasan Bengkong Kolam, tidak jauh dari Mess Karyawan Golden Prawn 555, pada Rabu (7/10/2026) dini hari pukul 01.35 WIB.

 

Selain mengamankan tersangka, polisi menyita sebilah pisau dapur yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian milik korban, serta pakaian tersangka saat beraksi.

 

Saat ini, J telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Bengkong. Pelaku dijerat Pasal 468 Ayat (1) subsider Pasal 466 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun. (Red)

Balap Liar di Jalan Bandara Lama Digerebek, 11 Remaja Diangkut Polisi