TERASBATAM.ID — Unit Reskrim Polsek Bengkong meringkus seorang pria berinisial J (30) atas dugaan penganiayaan berat (anirat) di area depan Restoran Seafood 555 Golden Prawn, Tanjung Buntung, Bengkong.
Pelaku nekat menyerang korban berinisial D (28) menggunakan pisau dapur hingga mengalami luka tusuk parah di bagian kepala dan punggung.
Kapolsek Bengkong melalui Kanit Reskrim Iptu Apriadi mengungkapkan, penyerangan terjadi pada Selasa (6/10/2026) sekira pukul 23.30 WIB. Saat itu korban mendatangi lokasi hanya untuk mengambil sepeda motor miliknya yang terparkir.
“Tanpa alasan jelas, pelaku J secara tiba-tiba berdiri dan mendatangi korban, lalu menyerangnya menggunakan sebilah pisau,” ujar Apriadi, Kamis (8/10/2026).
Saksi di lokasi sempat melerai perkelahian tersebut dan melarikan korban ke rumah sakit. Akibat serangan membabi buta itu, korban D menderita sedikitnya tujuh luka tusukan, yakni dua di belakang kepala dan lima di bagian punggung.
Mendapat laporan kejadian, Tim Opsnal Polsek Bengkong langsung bergerak melakukan pengejaran. Pelaku J akhirnya ditangkap di kawasan Bengkong Kolam, tidak jauh dari Mess Karyawan Golden Prawn 555, pada Rabu (7/10/2026) dini hari pukul 01.35 WIB.
Selain mengamankan tersangka, polisi menyita sebilah pisau dapur yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian milik korban, serta pakaian tersangka saat beraksi.
Saat ini, J telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Bengkong. Pelaku dijerat Pasal 468 Ayat (1) subsider Pasal 466 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun. (Red)


