TERASBATAM.ID — Petugas Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu (methamphetamine) seberat 490 gram di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Sabtu (26/9/2026).
Tiga orang calon penumpang berinisial MT, NA, dan YK ditangkap saat hendak terbang menuju Jakarta sekitar pukul 06.00 WIB. Ketiganya kedapatan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam tubuh (swallowed/inserted).
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Mujiono mengungkapkan, penindakan ini bermula dari analisis risiko terhadap calon penumpang penerbangan domestik rute Batam–Jakarta. Petugas yang mencurigai gerak-gerik ketiga pelaku langsung melakukan pemeriksaan mendalam.
“Petugas menemukan indikasi adanya barang mencurigakan yang disembunyikan di dalam tubuh. Setelah dilakukan pemeriksaan badan hingga rontgen (radiologi), ditemukan benda asing berisi kristal putih,” jelas Mujiono, Rabu (30/9/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita total 490 gram sabu yang terbagi atas 170 gram dari MT, 155 gram dari NA, dan 165 gram dari YK. Pengujian sampel di Laboratorium Bea Cukai Batam mengonfirmasi bahwa kristal putih tersebut positif mengandung Methamphetamine HCl (narkotika golongan I).
Atas penindakan ini, Bea Cukai mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 2.450 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi negara hingga Rp3,92 miliar.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diserahterimakan ke Satresnarkoba Polresta Barelang untuk penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.


