TERASBATAM.ID — Kepolisian Resor Kota Barelang mengusut dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan modus jual-beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis di Kota Batam, Kepulauan Riau. Kasus ini menjadi atensi serius karena menyasar program strategis nasional yang sedang digulirkan pemerintah pusat.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Brigadir Jenderal (Pol) Anom Wibowo dalam konferensi pers di Markas Polresta Barelang, Sabtu (23/5/2026), menegaskan bahwa kepolisian akan mengawal penuh proses hukum perkara ini hingga tuntas. Intervensi hukum diperlukan agar program penguatan kualitas sumber daya manusia tersebut tidak dijadikan pelataran buruan rente oleh oknum tertentu.
“Program Makan Bergizi Gratis adalah komitmen negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami meminta semua pihak ikut menjaga dan mengawal agar tidak disalahgunakan demi keuntungan pribadi. Kami juga meminta warga melapor jika menemukan praktik serupa,” ujar Anom.
Hadir dalam konferensi pers tersebut Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Inspektur Jenderal (Pol) Purnawirawan Sony Sonjaya, Wakil Kepala Polresta Barelang Ajun Komisaris Besar Fadli Agus, serta jajaran penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang.
Sony Sonjaya menyatakan, BGN mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan kepolisian. Ia menekankan, seluruh proses pengajuan dan verifikasi titik koordinat SPPG dilakukan secara transparan melalui portal resmi pemerintah, yakni mitra.bgn.go.id, tanpa dipungut biaya seser pun.
“Tindakan oknum yang memperjualbelikan titik verifikasi ini mencoreng program nasional yang digagas Presiden Republik Indonesia untuk pemenuhan gizi jutaan anak. BGN bersama Polri akan mengevaluasi dan mengawasi ketat seluruh titik yang terindikasi mengalami penyimpangan,” kata Sony.
Modus Yayasan
Kasus ini mencuat setelah korban berinisial HH (35) melaporkan kerugian material yang dialaminya. Kasus bermula pada 1 Maret 2026 ketika korban ditawari dua titik lokasi SPPG untuk wilayah Kecamatan Bengkong dan Lubuk Baja oleh seseorang berinisial I.
Korban kemudian diarahkan berkomunikasi dengan seorang perempuan, HM (40), yang mengeklaim sebagai pengurus Yayasan Gema Solidaritas Nusantara. HM menawarkan dua titik hak pengelolaan operasional tersebut dengan tarif Rp 200 juta per titik lokasi.
Pada 3 Maret 2026, kedua belah pihak menandatangani ikatan kerja sama di hadapan notaris di Bengkong, Batam. Korban selanjutnya mentransfer uang total Rp 400 juta ke rekening bank milik HM.
Namun, setelah dana dikirimkan, operasional distribusi makanan bergizi yang dijanjikan tak kunjung berjalan. Saat korban menagih pengembalian uang, seorang pria berinisial RDWT (38) muncul dan berjanji mengembalikan dana pada awal April lalu. Hingga laporan kepolisian dibuat, uang tersebut tidak pernah dikembalikan.
Titik Lokasi Dibekukan
AKBP Fadli Agus menjelaskan, berdasarkan penyelidikan awal, penyidik mengidentifikasi adanya dugaan keterlibatan empat orang, yaitu HM, RDWT, OM (41), dan I (39). Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak korban, pengurus yayasan, hingga pengelola kemitraan di lapangan.
Dari pendalaman perkara, Yayasan Gema Solidaritas Nusantara diketahui sempat mengajukan tujuh titik lokasi SPPG di Batam kepada Badan Gizi Nasional pada Desember 2025. Hingga kasus ini mencuat, status ketujuh titik tersebut sebenarnya masih dalam tahap verifikasi administratif dan belum sah beroperasi.
Menyikapi temuan tersebut, Badan Gizi Nasional mengambil langkah tegas berupa pembekuan (drop) sepihak terhadap titik-titik lokasi yang terafiliasi dengan yayasan tersebut di Bengkong dan Lubuk Baja, sembari menunggu putusan hukum berkekuatan tetap dari pengadilan.
Sengketa komersialisasi ilegal ini menjadi alarm keras bagi tata kelola jaminan sosial nasional di wilayah kepulauan. Polresta Barelang pun mengimbau pelaku usaha dan masyarakat untuk mengonfirmasi setiap lini informasi kemitraan ke instansi resmi, serta memanfaatkan layanan pengaduan terintegrasi jika menemukan indikasi pungutan liar.


