TERASBATAM.ID — Puluhan warga Kavling Tribuana Dapur 12, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (21/5/2026) sore. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi I DPRD Kota Batam, warga mengadukan proses pembebasan lahan oleh PT Starindo Ari Jaya yang dinilai berjalan sepihak dan merugikan masyarakat terdampak.
Perwakilan warga, Ali Akbar Haholongan Siregar, menyampaikan bahwa warga yang telah menempati kawasan tersebut sejak tahun 2018 sangat keberatan dengan nilai uang kompensasi atau “sagu hati” yang disodorkan oleh pihak perusahaan. Di atas lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi itu, terdapat sedikitnya 20 kepala keluarga yang ruang hidupnya terancam tergusur.
“Kami meminta pemerintah melihat keberadaan kami secara jernih. Nilai sagu hati yang diberikan perusahaan sangat tidak manusiawi. Rumah warga hanya dihargai mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 13 juta, padahal sebagian besar bangunan sudah permanen, berlantai keramik, serta telah dilengkapi fasilitas listrik dan air bersih,” ujar Ali.
Warga juga menyayangkan sikap korporasi yang dinilai minim ruang dialog budaya dan lebih mengedepankan pendekatan represif. Menurut Ali, alih-alih membangun kesepakatan, pihak perusahaan justru langsung melayangkan surat peringatan (SP) dan membawa Tim Terpadu untuk menakut-nakuti warga dengan ancaman penggusuran fisik.
Kendati menuntut keadilan, masyarakat menegaskan bahwa aksi mereka tidak bertujuan untuk menjegal pertumbuhan ekonomi daerah. “Kami sama sekali tidak anti-investasi. Kami mendukung pembangunan Batam, tetapi yang kami perjuangkan di sini adalah hak dasar, karena yang akan digusur ini adalah rumah tinggal tempat keluarga kami bernaung,” kata Ali menambahkan.
Selain masalah nilai kompensasi, warga juga mencium adanya indikasi maladministrasi dalam proses penerbitan dokumen Penetapan Lahan (PL) oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada PT Starindo Ari Jaya.
Musyawarah Ulang
Merespons aduan tersebut, pimpinan RDP Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa, menegaskan bahwa lembaga legislatif berada pada posisi netral sebagai fasilitator komunikasi untuk menjembatani konflik vertikal antara korporasi dan masyarakat.
DPRD Batam menelurkan tiga poin rekomendasi dari pertemuan perdana ini. Salah satu poin krusial adalah meminta PT Starindo Ari Jaya dan warga untuk menggelar pertemuan mandiri di luar forum kedewanan guna merundingkan kembali nilai ganti rugi yang berkeadilan. Kesepakatan atau kendala dari musyawarah tersebut nantinya wajib dilaporkan dalam RDP kedua.
Namun, Mustofa memberikan catatan kritis terkait tingkat kehadiran warga. Dari total 17 perwakilan warga yang tercatat terdampak langsung, hanya tiga orang yang hadir dalam ruang sidang.
“Kami meminta seluruh warga yang terdampak untuk hadir pada pertemuan berikutnya. Validitas jumlah warga ini penting, sebab jika yang menuntut secara resmi hanya tiga orang, maka RDP di dewan tidak perlu dilanjutkan dan cukup diselesaikan secara kekeluargaan antar-kedua belah pihak,” kata Mustofa tegas.
Rapat dengar pendapat umum tersebut berlangsung kondusif dan dihadiri oleh perwakilan BP Batam, Camat Sagulung, Polsek Sagulung, manajemen PT Starindo Ari Jaya, PT Adam, serta perwakilan warga terdampak. Kasus sengketa lahan struktural di Batam masih terus menjadi tantangan pelik di tengah masifnya relokasi lahan demi proyek strategis dan investasi.


