BerandaBeritaViral Surat Pungutan Sampah Rp 497.000, DLH Batam Bantah Miliki Mitra Swasta

Viral Surat Pungutan Sampah Rp 497.000, DLH Batam Bantah Miliki Mitra Swasta

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.IDPeredaran surat pungutan biaya pengangkutan sampah yang mengatasnamakan mitra Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam memicu keresahan di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah Kota Batam menegaskan tidak pernah bekerja sama dengan pihak swasta terkait penarikan retribusi kebersihan tersebut.

Surat bertanggal 4 Mei 2026 itu diterbitkan oleh sebuah perusahaan bernama PT Mahaju Langgeng Jaya. Dalam surat tersebut, pihak perusahaan mengeklaim akan mengambil alih pelayanan pengangkutan sampah untuk seluruh jenis usaha, mulai dari kios, rumah makan, hingga kafe di wilayah Kecamatan Sekupang, Batam.

Besaran tarif bulanan yang dipatok pun bervariasi dan dinilai memberatkan. Untuk skala kios dan ruko dikenakan tarif Rp 100.000 per bulan, rumah makan Rp 200.000, sedangkan toko grosir dan minimarket dipatok Rp 300.000. Sementara itu, tarif tertinggi dibebankan kepada pemilik kafe dan restoran, yakni mencapai Rp 497.000 per bulan.

“Mulai tanggal 4 Mei 2026 akan melaksanakan pengangkutan sampah di semua kios dan ruko, grosir dan minimarket, rumah makan, cafe dan resto di wilayah Kecamatan Sekupang,” demikian petikan isi surat yang viral di sejumlah platform media sosial dan grup percakapan digital pelaku usaha tersebut.

BACA JUGA:  KRI Teluk Kupang-519 Kembali Perkuat TNI AL

Meresahkan Pelaku Usaha

Munculnya surat ini langsung memicu gelombang protes dan pertanyaan dari para pelaku usaha di Batam. Pasalnya, format dokumen tersebut tidak menggunakan kop resmi institusi pemerintahan ataupun ditandatangani oleh pejabat berwenang dari DLH Kota Batam.

Pihak penerbit surat hanya membubuhkan klaim sepihak bertuliskan “Mitra DLH”, yang disertai dengan nomor pusat informasi (call center) serta saluran pengaduan. Berdasarkan surat tersebut, pengangkutan sampah rencananya dilakukan dua kali dalam sepekan dengan sistem penagihan di setiap awal bulan.

Penegasan Pemerintah

Merespons keresahan masyarakat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Dohar Mangalando Hasibuan angkat bicara. Ia secara tegas membantah adanya ikatan kerja sama operasional maupun legalitas hukum dengan perusahaan yang bersangkutan.

Dohar menyatakan bahwa pengelolaan dan pengangkutan sampah di Kota Batam, baik untuk permukiman maupun kawasan komersial, sejauh ini masih ditangani langsung oleh armada resmi pemerintah daerah berdasarkan regulasi retribusi yang sah.

“Tidak ada (kerja sama), itu tidak ada. Informasi itu tidak benar,” kata Dohar saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).

Sebagai langkah tindak lanjut, DLH Kota Batam akan segera melayangkan surat pemanggilan resmi kepada manajemen PT Mahaju Langgeng Jaya. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas pencatutan nama instansi pemerintah yang telah menimbulkan kegaduhan publik.

BACA JUGA:  Pengurus PDIP Batam Geruduk DPC, Tuntut Transparansi Dana Saksi!

“Nanti kami akan panggil pihak yang bersangkutan,” ujar Dohar menambahkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi ataupun klarifikasi dari pihak PT Mahaju Langgeng Jaya terkait dasar hukum penarikan pungutan tersebut maupun klaim status mereka sebagai mitra resmi pemerintah.

[kang ajank nurdin]

Latest articles

Ganti Rugi Lahan Dapur 12 Dinilai Tak Manusiawi

TERASBATAM.ID — Puluhan warga Kavling Tribuana Dapur 12, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, mendatangi...

Urbanisasi ke Batam Capai 4.000 Jiwa per Bulan

TERASBATAM.ID — Arus urbanisasi ke Kota Batam, Kepulauan Riau, melonjak tajam dalam beberapa bulan...

Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 10 Miliar Digagalkan

TERASBATAM.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan sekitar...

Jaga Ketahanan Air Waduk, Modifikasi Cuaca di Batam Targetkan Tambah Debit

TERASBATAM.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kelas I Hang Nadim Batam saat...

More like this

Ganti Rugi Lahan Dapur 12 Dinilai Tak Manusiawi

TERASBATAM.ID — Puluhan warga Kavling Tribuana Dapur 12, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, mendatangi...

Urbanisasi ke Batam Capai 4.000 Jiwa per Bulan

TERASBATAM.ID — Arus urbanisasi ke Kota Batam, Kepulauan Riau, melonjak tajam dalam beberapa bulan...

Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 10 Miliar Digagalkan

TERASBATAM.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan sekitar...