TERASBATAM.ID — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memperketat pendampingan hukum dan pengawasan tata kelola terhadap 275 desa yang tersebar di lima kabupaten di wilayahnya. Langkah preventif ini ditempuh guna mengoptimalkan integrasi pembangunan di tingkat tapak sekaligus mengantisipasi potensi pelanggaran administratif dalam pengelolaan anggaran desa.
Upaya mitigasi tersebut mengemuka dalam audiensi antara Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura, jajaran Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kepri, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri J Devi Sudarso di Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Tanjungpinang, Jumat (22/5/2026).
Wagub Kepri Nyanyang Haris Pratamura menyampaikan, kolaborasi erat dengan aparat penegak hukum menjadi aspek krusial sebelum program-program strategis daerah digulirkan ke desa. Pendekatan komunikasi dini dinilai jauh lebih efektif dibandingkan melakukan penindakan setelah munculnya persoalan hukum.
“Silaturahmi ini penting agar sebelum ada persoalan, kita sudah membangun komunikasi dan pendampingan terlebih dahulu. Desa harus menjadi bagian dari pembangunan yang terintegrasi,” kata Nyanyang.
Prioritas Perbatasan
Menurut Nyanyang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memegang fungsi pengawasan melekat yang strategis di lapangan. BPD bertugas mengawal efektivitas program prioritas bentukan pemerintah, mulai dari sektor ketahanan pangan, sekolah rakyat, Koperasi Merah Putih Nelayan, hingga program mitigasi kemiskinan dan pencegahan anak putus sekolah.
Karakteristik Kepulauan Riau sebagai provinsi maritim yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia menuntut kesiapan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang kompetitif. Oleh karena itu, Pemprov Kepri kini memprioritaskan sektor pendidikan dan peningkatan fasilitas sekolah guna memastikan tidak ada lagi anak di pulau-pulau terluar yang putus sekolah.
Pada tahun anggaran ini, Pemprov Kepri mengalokasikan dana sekitar Rp79 miliar untuk pembangunan dan renovasi gedung sekolah, serta meneruskan program pendidikan gratis di tingkat sekolah menengah atas (SMA).
Kendati demikian, Nyanyang mengakui tantangan berat masih membayangi masyarakat pesisir dan petani setempat, terutama terkait sinkronisasi tata ruang laut serta pemanfaatan kawasan perhutanan sosial. Untuk itu, Pemprov Kepri mengharapkan adanya formulasi kebijakan dari Kejati Kepri agar pemanfaatan ruang hidup masyarakat tetap berjalan selaras tanpa menabrak regulasi konservasi lingkungan.
Pendampingan Hukum
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri J Devi Sudarso menyatakan kesiapan korps adhyaksa dalam memberikan pendampingan hukum dan pembinaan bagi perangkat desa. Fungsi kejaksaan saat ini didorong untuk lebih aktif memberikan penyuluhan hukum dan menjadi wadah urun rembuk pembangunan desa.
Edukasi hukum yang berkelanjutan diharapkan dapat merangsang aparatur desa untuk jeli menangkap potensi ekonomi di wilayahnya secara legal, sehingga mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) tanpa menyalahi aturan yang berlaku.
“Asosiasi desa harus mampu menjadi solusi terbaik bagi masyarakat untuk meningkatkan penghasilan. Bukan sekadar memberi ikan, melainkan memberikan kail beserta cara memancingnya. Jika desa sejahtera, maka daerah juga akan kuat. Poin pentingnya adalah tetap taat hukum,” ujar Devi.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Pemprov Kepri juga mengundang Kepala Kejati Kepri untuk menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) dan Pelantikan Abpednas Provinsi Kepri yang dijadwalkan berlangsung pada 4–5 Juni 2026 di Bintan.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh jajaran Asisten Kejati Kepri dari bidang intelijen, pidana khusus, pidana umum, perdata dan tata usaha negara, serta pengawasan. Kehadiran para kepala dinas terkait mempertegas komitmen pemda dalam merajut sinkronisasi kebijakan tata kelola desa dari hulu hingga hilir.


