TERASBATAM.ID — Arus urbanisasi ke Kota Batam, Kepulauan Riau, melonjak tajam dalam beberapa bulan terakhir. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam mencatat, permohonan perpindahan penduduk dan pembuatan kartu tanda penduduk kini menembus lebih dari 300 orang per hari, atau melonjak dari rata-rata sebelumnya yang berkisar 120 orang per hari. Lonjakan ini memicu pertumbuhan penduduk hingga 4.000 jiwa setiap bulan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam Sri Miranthy Adhisty, Kamis (21/5/2026), mengonfirmasi bahwa fenomena ini tecermin dari membludaknya antrean pengurusan dokumen administrasi kependudukan. Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester II Tahun 2025, jumlah warga resmi ber-KTP Batam telah mencapai 1.394.459 jiwa.
“Namun, angka riil di lapangan diperkirakan jauh lebih besar jika mengakomodasi warga luar daerah yang menetap dan bekerja di Batam tetapi belum mengurus perpindahan domisili,” kata Sri Adisthy.
Tingginya magnet Batam sebagai kota industri dan perdagangan bebas dinilai menjadi pemicu utama datangnya para pencari kerja dari berbagai wilayah di Indonesia. Kendati demikian, pertumbuhan populasi yang tidak terkendali ini mulai mencemaskan pemerintah daerah karena berpotensi menjadi beban struktural baru.
Sri Adisthy memaparkan, jika tidak diantisipasi, ledakan urbanisasi ini akan memberikan tekanan berat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam. Sektor daya dukung infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan publik menjadi yang paling rentan terdampak, di samping risiko sosial seperti meningkatnya angka kemiskinan serta pengangguran terbuka.
Pendataan Nonpermanen
Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Batam menyatakan tidak akan mengambil langkah represif atau mengusir para pendatang yang telah mendapatkan pekerjaan. Sebagai solusinya, Disdukcapil bersama instansi terkait lintas sektoral kini menggencarkan pendataan langsung (sweeping administratif) ke kantong-kantong ekonomi, seperti kawasan industri manufaktur, galangan kapal, pusat perbelanjaan, hingga sektor pariwisata.
Bagi para pekerja yang belum memindahkan dokumen KTP-nya, Pemkot Batam menerapkan skema pendaftaran penduduk nonpermanen. Mereka nantinya akan diterbitkan Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen sebagai instrumen kontrol dan kepastian hukum domisili.
“Pendataan ini penting sebagai bentuk legalitas domisili bagi pekerja, sekaligus dasar akurasi data bagi pemerintah dalam merencanakan kebijakan publik,” ujarnya.
Secara paralel, Pemkot Batam juga sedang mengkaji regulasi pengendalian urbanisasi yang lebih ketat, khususnya menyasar pendatang baru yang nekat datang tanpa kepastian kerja atau keterampilan yang relevan dengan kebutuhan pasar industri lokal. Langkah antisipatif ini dinilai mendesak guna menekan potensi kerawanan sosial akibat ketimpangan pasar kerja.
Kapasitas Pelayanan
Di sisi lain, lonjakan pemohon ini berimplikasi langsung pada lamanya antrean pelayanan di kantor Disdukcapil Batam yang memicu keluhan publik. Sri Adisthy menepis anggapan bahwa keterlambatan disebabkan oleh kelambanan performa petugas di lapangan.
Menurut dia, dalam sehari petugas harus melayani secara langsung (tatap muka) sekitar 320 hingga 350 pemohon. Beban kerja menjadi berlipat karena satu pemohon umumnya tidak hanya mengurus satu berkas, melainkan satu paket dokumen keluarga, mulai dari kartu keluarga, akta kelahiran, hingga Kartu Identitas Anak (KIA).
Untuk mengatasi kendala pelayanan fisik tersebut, Disdukcapil Batam saat ini tengah memperbarui sistem aplikasi migrasi data kependudukan berbasis digital. Selain untuk memperkuat aspek keamanan siber, pembaruan ini diproyeksikan mampu mengurai antrean konvensional.
“Kami berkomitmen menjaga standar operasional prosedur pelayanan prima. Ketika pembaruan sistem ini rampung sepenuhnya, kami mengimbau masyarakat untuk memaksimalkan layanan digital agar prosesnya lebih efisien,” kata Sri Adisthy.
[kang ajank nurdin]


