Wali Kota Amsakar Achmad sebut penanganan sampah hadapi “krisis serius dan kompleks”. Praktik dumping di TPA Telaga Punggur berujung penalti, memaksa Pemko Batam meminta izin darurat ke Menteri Lingkungan Hidup.
TERASBATAM.ID — Penanganan sampah di Kota Batam telah mencapai situasi darurat, yang dipicu oleh kompleksitas masalah teknis dan sanksi regulasi. Wali Kota Batam Amsakar Achmad secara terbuka menyebut situasi ini sebagai “krisis yang sangat serius dan kompleks,” setelah menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Batam, Kamis (20/11/2025).
Amsakar menjelaskan, krisis ini berpangkal dari metode pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Telaga Punggur yang tidak sesuai standar nasional. TPA tersebut seharusnya menggunakan metode sanitary landfill, namun praktiknya masih berupa dumping, yaitu penumpukan sampah hingga membentuk gundukan besar.
Akibat praktik dumping ini, Batam mendapat penalti dari Kementerian Lingkungan Hidup. Sanksi tersebut berupa penutupan total Zona A di TPA, yang merupakan salah satu titik pembuangan penting. Volume timbunan sampah di Zona A dan B sendiri telah mencapai sekitar 7,5 juta ton dengan ketinggian 20 meter.
Penutupan Zona A memaksa semua kendaraan hanya dapat membuang ke Zona B, yang kapasitas dan sirkulasinya sangat terbatas. Hal ini memicu antrean truk sampah yang mengular panjang setiap hari.
“Inilah yang saya sebut mitigasi teknis tidak berjalan. Selama enam tahun relatif tidak ada masalah besar, tapi mengapa di tahun ketujuh eskalasinya justru seperti ini?” kata Amsakar.
Surat Izin Darurat dan Task Force
Karena kondisi yang semakin kritis, Pemko Batam akhirnya menyurati Menteri Lingkungan Hidup untuk meminta izin menggunakan kembali Zona A secara sementara.
“Saya sudah layangkan surat ke Pak Menteri. Kalau hanya Zona B yang dipakai, persoalan sampah ini tidak akan selesai,” tegas Amsakar.
Sambil menunggu keputusan, Pemko mempercepat pengerjaan pembuatan jalan lingkar TPA agar truk sampah dapat bergerak dua arah tanpa tersendat. Selain itu, Amsakar menunjuk Yusfa Henri sebagai kepala task force penanganan sampah yang bekerja langsung di tingkat kecamatan hingga kelurahan.
Pemko Batam telah menggelontorkan anggaran untuk penguatan armada dan fasilitas, termasuk pembelian 20 bin kontainer, tambahan 14 kontainer, hingga pengadaan alat berat skid loader melalui APBD Perubahan. Pemko juga menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membiayai sewa armada dan angkutan tambahan.
Namun, Wali Kota mengakui masalah sampah tidak hanya ada pada TPA. Kompleksitas juga terjadi pada armada pengangkut, Tempat Penampungan Sementara (TPS), hingga penolakan warga terhadap pembangunan TPS baru.
Amsakar mengajak warga Batam ikut membantu dengan memilah sampah dari rumah untuk efisiensi pengelolaan, sambil menegaskan bahwa Pemko bersama Forkopimda terus merumuskan kebijakan terintegrasi untuk mengatasi krisis lingkungan dan kebersihan kota tersebut.
[kang ajank nurdin]


