TERASBATAM.ID: Kejaksaan Negeri Batam resmi mengoperasikan Balai Rehabilitasi Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza) Adhyaksa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Selasa (16/08/2022). Balai Napza ini bagian dari Restorative Justice (RJ) Kejaksaan untuk melakukan assessment bagi pecandu narkotika untuk direhabilitasi, bukan dipenjara.
Launcing Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa ini ditandai dengan penandatanganan MOU
oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam (Kajari), Herlina Setyorini dengan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
Kajari Batam, Herlina Setyorini, mengatakan, Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa adalah bagian dari penerapan RJ. Atau pemberian keadilan bagi masyarakat yang terperangkap jerat narkoba yang sesuai dengan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021, tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.
Sehingga program RJ yang telah dijalankan oleh Kejaksaan tak hanya untuk kasus pidana umum ringan saja, namun juga bagi pecandu narkoba melalui balai rehabilitasi.
Sedangkan bagi mereka yang membuat mengedarkan, perantara dan menjual narkoba, tetap mendapat hukuman tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa ada, karena melihat banyaknya korban penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan tindakan lanjut dari pedoman no 18 tahun 2021 Kejakasaan Agung. Tujuannya juga untuk mengurangi over kapasitas tahanan di Rutan,” ujarnya.
Dijelaskannya, Balai rehabilitasi Napza adhyaksa dikhususkan untuk misi penyelamatan para pecandu narkoba dari ketergangtungan melalui RJ.
Selama ini penjeratan hukuman badan, maupun pemenjaraan, dinilai kurang ampuh menanggulangi angka pengguna narkotika, dan barang-barang haram serupa di Indonesia.
Karena itu, Kejaksaan membuat terobosan positif untuk mengubah pola penjeraan, dengan cara medis melalui balai-balai rehabilitasi.
Selama ini, penentuan rehabilitasi diputuskan oleh majelis hakim. Namun melalui RJ, pencandu narkoba bisa langsung direhabilitasi.
“Jadi mana kala ada perkara yang diterima oleh penyidik untuk pecandu narkoba, penuntutan untuk mempenjarakan itu upaya terakhir. Karena kasian sekali, mereka yang jadi korban penyalahgunaan, harus ikut bersama terpidana kasus kriminal,” kata Setyorini.
Menurut Setyorini, selama ini proses rehabilitasi para pencandu narkoba di Kota Batam diserahkan ke BNN pusat yang ada di Batam.
Namun seiring dengan banyaknya kasus narkoba, rehabilitasi BNN kadangkala tak bisa menampung.
Karena itu, dengan berdiri nya Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa diharapkan dapat membantu proses rehabilitasi pencandu yang mendapat pengampunan melalui RJ.
Dimana di lokasi, pihak RSUD menyiapkan 3 kamar untuk balai rehabilitasi. Satu kamar peruntukan untuk observasi dan dua kamar untuk rawat inap rehabilitasi (kamar pecandu laki-laki dan wanita dipisah).
“Balai rehabilitasi napza yang ada di RSUD Embung Fatimah ini untuk sementara saja. Kami sudah koordinasi juga dengan Pemko Batam nanti dibantu, Pak Wali juga sudah sepakat bahwa akan disediakan lahannya khusus untuk balai rehabilitasi Napza Adhyaksa,” jelas Setyorini.
Menurut Setyorini, kasus narkoba yang bisa mendapat rehabilitasi adalah mereka yang memang sebagai korban atau pencandu penyalahgunaan narkoba.
Kejaksaan Negeri Batam nantinya akan menawari korban penyalahgunaan narkoba untuk di rehabilitasi. Tentunya, proses rehabilitasi juga melibatkan tim assesment yang terdiri dari Polri, BNN,Jaksa dan Tenaga Medis.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengapresiasi, langkah Kajari Batam dengan adanya balai rehabilitasi Adyaksa. Apalagi, saat ini banyak sekali kasus narkotika di Kota Batam.
“Peran pemerintah Kota Batam sangat penting. Siapa pun dia baik itu pecandu atau yang lainnya kita harus hadir untuk membantu mereka,” kata Rudi.
Sebagai bentuk dukungan pemerintah kota, ia berjanji akan mendirikan Balai Karantina Napza khusus di Kota Batam. Apalagi melihat potensi peredaran narkoba di Kota Batam yang cukup besar, dikarenakan Batam beberapa tahun ke depan akan jadi kota maju.
“Kami bekerjasama dengan Kajari kita ingin memisahkan mereka yang sudah menjadi pecandu, agar jauh dari keramaian agar masalah itu bisa selesai,” kata Rudi.