BerandaBatam RayaJalur Transportasi Laut Ilegal Jadi Favorite Pelaku Kejahatan Internasional

Jalur Transportasi Laut Ilegal Jadi Favorite Pelaku Kejahatan Internasional

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID: Penangkapan terhadap warga negara Jepang Yusuke Yamazaki (43) buronan Interpol oleh Patroli Satuan Polisi Perairan Polresta Barelang diluar target operasi. Polisi bertujuan menangkap calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Illegal yang akan berangkat ke Malaysia, ternyata ada penumpang gelap lainnya yaitu Yusuke Yamazaki

“target kami sebenarnya mengamankan para PMI illegal yang akan nyeberang secara illegal ke Malaysia. Ternyata ada warga negara Jepang di kapal tersebut yang ikut dalam rombongan,” kata Wakil Kepala Polresta Barelang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syafruddin Semidang Sakti dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Batam, Selasa (12/03/2024).

Menurut Syafruddin, penangkapan Yusuke diawali oleh patroli Polisi Perairan Polresta Barelang terhadap 6 orang calon PMI Illegal yang akan berangkat ke Johor Bahru, kapal tersebut awalnya akan menuju Pulau Belakangpadang untuk berganti kapal dengan mesin yang lebih besar dengan tujuan ke Johor Bahru, Malaysia.

“Salah satu penumpang pada kapal kayu itu adalah Yusuke. Kita periksa tidak bisa berbahasa Indonesia, tidak punya dokumen perjalanan apapun. Kemudian kita introgasi dan kita serahkan ke Imigrasi,” kata Syafruddin.

BACA JUGA:  Beli Nasi Padang Cukup dari Mobil Sudah Hadir di Batam, Resto Legendaris Langganan Pejabat

Menurut Syafruddin, jalur transportasi laut illegal yang menghubungkan Batam ke Johor Bahru, Malaysia telah banyak digunakan oleh berbagai kelompok kejahatan untuk melintas. Bahkan beberapa tokoh teroris telah terdeteksi menggunakan jalur tersebut untuk keluar atau masuk ke Indonesia dan Malaysia secara illegal.

“Keterbatasan kita untuk mengawasi jalur laut itu, luar biasa panjangnya. Kita tidak tahu siapa yang mengatur perjalanan Yusuke itu, kita belum menemukan actor pelaku dibelakang ini,” kata Syafruddin.

Syafruddin juga menyebutkan bahwa pihaknya hanya menyita sejumlah barang-barang alat telekomunikasi seperti Ipad, Macbook pro, sejumlah kartu kredit dan kacamata.

“tidak ada uang cash dalam jumlah besar yang dibawa oleh Yusuke,” kata Syafruddin.

Menurut Syafruddin, pendeportasian Yasuke ke Jepang juga akan disaksikan oleh Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri di Jakarta serta Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho serta Kepala Satuan Polisi Perairan Batam.

Sementara itu Wakasat Polair Polresta Barelang AKP River Hutajulu mengatakan, bahwa proses penangkapan terhadap kapal pengangkut PMI Illegal itu didasari oleh informasi intelijen.

BACA JUGA:  Awas, Modus Baru Penipuan Digital Berkedok Petugas Disdukcapil Batam

“jadi ada informasi ke kami tentang pergerakan PMI Illegal, setelah ditangkap ternyata ada WN Jepang yang tidak memiliki dokumen perjalanan, kita serahkan ke Imigrasi,” kata River.

Latest articles

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...

Sambut Idul Adha, Batam Gelar Pawai Takbir dan Mobil Hias Berhadiah Rp 36 Juta

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mulai mematangkan persiapan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Berbeda...

More like this

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...