TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam tender proyek strategis Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon–Semarang (Cisem) Tahap 2 terbukti tidak bersalah. Dugaan adanya persekongkolan tender yang sempat mencuat tidak terbukti memenuhi unsur pelanggaran hukum persaingan usaha.
Putusan perkara bernomor 06/KPPU-L/2025 ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Komisi, Moh. Noor Rofieq, dalam Sidang Majelis Komisi di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Dalam amarnya, Majelis Komisi menyatakan para Terlapor tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Mereka yang diputus tak bersalah adalah PT Timas Suplindo (Terlapor I), PT Pratiwi Putri Sulung (Terlapor II), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (Terlapor III), PT Nindya Karya (Persero) (Terlapor IV), serta Kelompok Kerja Pemilihan KESDM 7 (Terlapor V).
Perkara yang melibatkan konsorsium BUMN dan swasta serta pokja kementerian ini sebelumnya menjadi sorotan karena dugaan pelanggaran dalam tender proyek pipa gas ruas Batang–Cirebon–Kandang Haur Timur yang dikerjakan dengan kontrak tahun jamak (multi years contract).
Dugaan awal yang disampaikan Investigator KPPU menyentuh sejumlah poin krusial yang diduga mengarah pada indikasi persekongkolan. Poin-poin tersebut meliputi gangguan sistem pengadaan elektronik (SPSE), adanya kesamaan dokumen teknis peserta, penerimaan dokumen harga di luar sistem elektronik, serta adendum dokumen tender yang berulang-ulang.
Namun, dalam rangkaian persidangan panjang yang dimulai sejak 2 Oktober 2025, dugaan-dugaan tersebut terpatahkan.
“Setelah melakukan penilaian terhadap seluruh alat bukti, keterangan para pihak, serta fakta yang terungkap selama persidangan, Majelis Komisi menyatakan unsur persekongkolan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tidak terpenuhi,” demikian keterangan resmi dari KPPU.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, membenarkan bahwa siaran pers resmi mengenai detail amar putusan dan pertimbangan majelis komisi akan disampaikan kemudian.
Putusan ini menjadi krusial di tengah upaya pemerintah mempercepat pembangunan infrastruktur energi nasional. Proyek Cisem 2 merupakan kelanjutan dari proyek Cisem 1 untuk memastikan ketersediaan pasokan gas bumi dari produsen ke konsumen di Pulau Jawa, guna mendukung pertumbuhan industri dan ekonomi wilayah.
Sidang putusan ini turut dipimpin oleh Anggota Majelis Rhido Jusmadi dan Gopprera Panggabean di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.


