TERASBATAM.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 100.000 ekor benih bening lobster senilai Rp 10 miliar di Batam, Rabu (20/5/2026) pagi. Komoditas laut yang dilindungi tersebut diduga kuat dikirim dari Jakarta untuk diselundupkan ke Singapura sebelum berakhir di pasar Vietnam.
Dalam operasi tangkap tangan ini, polisi membekuk dua tersangka berinisial SS dan DS di kompleks Ruko Mega Legenda 2, Batam Kota. SS diketahui berperan sebagai kurir penjemput barang di lapangan, sedangkan DS bertindak sebagai koordinator yang memerintahkan pengambilan logistik di Batam.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Nona Pricillia Ohei, Rabu, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus manipulasi kargo udara untuk mengelabui pemeriksaan petugas bandara. Benih bening lobster (BBL) tersebut dikemas di dalam koper yang dimasukkan ke dalam kardus, lalu disamarkan dengan tumpukan pakaian bekas.
“Modusnya menyamarkan BBL di dalam koper yang dibungkus kardus. Paket tersebut dilapisi dengan pakaian bekas agar lolos dari kecurigaan dan sistem pemindaian saat dikirim dari Jakarta menuju Batam,” kata Nona.
Pola Penyamaran
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Komisaris Besar Silvester Mangombo Marusaha Simamora menambahkan, pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen mengenai adanya manifes mencurigakan dari Jakarta tujuan Batam pada Rabu subuh. Merespons informasi itu, Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri langsung berkoordinasi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri serta Bea Cukai Batam.
Petugas kemudian membuntuti sebuah mobil yang mengangkut barang tersebut dari Bandara Internasional Hang Nadim menuju kawasan perdagangan Mega Legenda sejak pukul 07.00 WIB. Satu jam berselang, petugas menyergap kendaraan tersebut di lokasi tujuan.
Di dalam mobil, polisi menemukan tujuh koli kardus. Saat dibongkar, empat kardus di antaranya berisi puluhan kantong plastik benih lobster yang telah diberi oksigen, sementara tiga kardus lainnya murni berisi pakaian bekas untuk memanipulasi citra visual mesin pemindai (X-ray).
“Dari hasil pemeriksaan sementara, SS mengaku dijanjikan upah Rp 10 juta untuk mengambil empat koper BBL tersebut. Sementara DS menerima komparasi bayaran hingga Rp 40 juta. Kasus ini masih kami kembangkan karena para pelaku cenderung belum terbuka mengenai jaringan di atasnya,” kata Silvester.
Pihak kepolisian belum dapat merinci komposisi jenis BBL yang disita—apakah jenis lobster pasir atau mutiara—mengingat ukurannya yang masih sangat kecil. Identifikasi taksonomi dan pencacahan jumlah riil saat ini masih dilakukan bersama petugas karantina ikan sebelum seluruh barang bukti dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya demi mencegah mortalitas massal.
Batam dan wilayah Kepulauan Riau secara umum terus menjadi titik rawan (hotspot) transito penyelundupan benih lobster ilegal menuju pasar internasional karena kedekatan geografisnya dengan Singapura. Permintaan yang tinggi di pasar hilir, terutama Vietnam, memicu sindikat terus memperbarui modus operandi mereka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Markas Polda Kepri dan dijerat Pasal 88 huruf A juncto Pasal 35 Ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun serta denda material paling banyak Rp 2 miliar.


