TERASBATAM.ID – Pelayanan keimigrasian di pintu masuk internasional Kota Batam kembali menjadi sorotan publik. Seorang warga negara (WN) Singapura mengeluhkan dugaan perlakuan tidak menyenangkan dan praktik pungutan liar yang dilakukan oknum petugas di Pelabuhan Internasional Sekupang, Batam. Pihak imigrasi kini telah membebastugaskan petugas terkait untuk keperluan pemeriksaan internal.
Kasus ini mencuat setelah akun media sosial Hearts Ghina Sunny mengunggah pengalaman pahitnya saat tiba di Batam bersama sang suami, Selasa (5/5/2026) sore. Dalam unggahan yang viral tersebut, ia mengaku dibentak oleh petugas berinisial B karena mengeluarkan telepon seluler untuk menyiapkan kode QR kedatangan wisatawan.
Meski telah memberikan penjelasan, pasangan tersebut tetap digiring ke ruang pemeriksaan khusus. Di sana, mereka mengaku mendapat intimidasi berupa ancaman penahanan di sel jika tidak mengikuti arahan petugas. Pengunggah juga menyebut tercium aroma alkohol dari petugas yang memeriksa mereka.
Dalam narasi yang dibagikan, pasangan WNA ini akhirnya diminta membayar masing-masing Rp500.000 serta diwajibkan merekam video permintaan maaf karena menggunakan ponsel di area terlarang. Merasa tertekan dan lelah, mereka memenuhi permintaan tersebut agar dapat segera meninggalkan pelabuhan.
Pemeriksaan Internal
Menanggapi kabar tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam segera melakukan langkah hukum internal. Humas Kantor Imigrasi Batam, Kharisma, mengonfirmasi bahwa petugas yang bersangkutan telah dipindahkan dari pos tugasnya untuk mempermudah proses pemeriksaan.
“Lagi kami dalami apakah ada salah penanganan yang dilakukan petugas kami. Yang bersangkutan sudah kami pindahkan agar fokus pada pemeriksaan internal,” kata Kharisma, Kamis (7/5/2026).
Mengenai uang sebesar Rp500.000, pihak imigrasi menyatakan bahwa biaya tersebut merupakan pembayaran resmi Visa on Arrival (VoA) bagi warga negara asing yang membutuhkan izin tinggal tertentu. Pihak imigrasi membantah adanya indikasi pemerasan atau pungli karena seluruh transaksi pembayaran VoA diklaim masuk ke rekening resmi negara, bukan diterima tunai oleh petugas.
Meski demikian, penanganan terhadap wisatawan mancanegara yang berujung viral ini dianggap mencederai citra pariwisata Batam. Kejadian ini menambah daftar panjang evaluasi terhadap standar operasional prosedur (SOP) pelayanan di pintu-pintu masuk internasional Indonesia, khususnya di Batam yang menjadi jalur utama wisatawan asal Singapura.
Sebelumnya kasus serupa terjadi yang berujung pada pencopotan pejabat Imigrasi di Kepri dan Batam.
[kang ajank nurdin]


