TERASBATAM.ID – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam mendesak Polresta Barelang untuk mengakui kesalahan dan meminta maaf atas dugaan tindakan intimidasi terhadap jurnalis saat peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Batam, Senin (4/5/2026). AJI menilai klarifikasi resmi kepolisian justru menyesatkan dan memperlihatkan cara pandang aparat yang berlebihan dalam mengendalikan kegiatan publik.
Ketua AJI Batam, Yogi Eka Sahputra, menyatakan bahwa tindakan personel dari Satuan Intelkam Polresta Barelang mengganggu jalannya aksi damai di depan Kantor Pemerintah Kota Batam.
“Kami menilai pendekatan seperti ini mencederai semangat Hari Kebebasan Pers Sedunia. Pers yang merdeka seharusnya tidak dihadapkan pada pengawasan berlebihan, tekanan psikologis, maupun upaya pembatasan dokumentasi,” ujarnya sebagaimana dikutip dari press release AJI, Kamis (07/05/2026).
Empat Catatan AJI
AJI Batam menyoroti empat hal utama. Pertama, adanya tindakan intimidasi oleh petugas yang membentak seorang jurnalis perempuan dan melarangnya mengambil foto di ruang publik. Tindakan ini dinilai sebagai pembatasan kerja jurnalistik yang dibenarkan undang-undang.
Kedua, dalam klarifikasinya, Polresta Barelang tidak menyebutkan tindakan tersebut, melainkan hanya menyoroti perubahan lokasi kegiatan. Padahal, surat pemberitahuan awal dari AJI telah mencantumkan lokasi di depan Pemko Batam, dan koordinator lapangan terpaksa menandatangani surat perubahan lokasi karena desakan dari Sat Intelkam.
Ketiga, AJI menyesalkan bahasa rilis kepolisian yang menyebut telah terjadi “koordinasi”, padahal menurut penelusuran AJI, hal itu merupakan upaya sepihak untuk memindahkan lokasi aksi. “Keadaan ini sejak awal kami sebut intervensi polisi dalam kami menyampaikan aspirasi. Maka kami tetap berpatokan kepada surat pemberitahuan awal,” tegas Yogi.
Keempat, kehadiran aparat intelijen di tengah kegiatan yang berlangsung damai dinilai menimbulkan tekanan psikologis dan rasa tidak nyaman.
Tuntutan dan Harapan
AJI Batam mendesak Polresta Barelang untuk mengakui kesalahan fatal, meminta maaf, serta melakukan evaluasi internal. Mereka juga meminta kepolisian menghentikan praktik merecoki rencana aksi massa dan tidak lagi memaksa pemindahan lokasi maupun perubahan nama kegiatan.
“Tugas kepolisian adalah menjamin keamanan warga dalam menyampaikan pendapat, bukan membatasi ruang ekspresi publik melalui pendekatan intimidatif ataupun tekanan administratif,” ujar Yogi.
Sementara itu, Polresta Barelang dalam klarifikasinya, Rabu (06/05/2026) menegaskan tidak ada tindakan intimidasi. PS. Kanit Lidik 3 Sat Intelkam menyatakan bahwa kehadiran petugas hanya untuk menanyakan perubahan lokasi yang tidak sesuai kesepakatan. Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menyatakan akan menindak tegas jika terbukti ada kesalahan anggotanya.
AJI Batam berharap peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia menjadi momentum refleksi untuk memperkuat perlindungan terhadap jurnalis, bukan justru menghadirkan rasa takut dan tekanan di ruang publik. (*)


