TERASBATAM.ID — Praktik pinjaman online ilegal dan jasa penyelesaian utang tanpa izin kian meresahkan masyarakat. Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) pun mengimbau warganya untuk meningkatkan kewaspadaan.
Kepala Diskominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan modus penipuan digital saat ini semakin beragam. Salah satu yang marak adalah oknum yang menawarkan jasa penyelesaian utang pinjol, tetapi justru menjerat korban ke dalam lingkaran utang yang lebih besar.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran solusi instan untuk masalah utang. Pastikan lembaga yang digunakan memiliki izin resmi. Jangan sampai niat menyelesaikan masalah justru menambah persoalan baru,” ujar Rudi di Batam, Rabu (6/5/2026).
Berdasarkan temuan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), terdapat sejumlah praktik perusahaan yang menawarkan jasa konsultasi dan pelunasan pinjol dengan skema berisiko tinggi.
Beberapa hal yang perlu diwaspadai, menurut Rudi, antara lain penyalahgunaan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga pemerintah lain untuk meyakinkan korban. Selain itu, ada pula skema yang mendorong korban mengambil pinjaman baru guna menutup utang lama, serta pemotongan biaya atau permintaan imbal jasa (fee) yang tinggi dari dana pinjaman yang dicairkan.
Rudi menegaskan bahwa literasi keuangan digital menjadi kunci utama dalam melindungi masyarakat dari praktik tersebut. Ia menyarankan masyarakat untuk selalu mengecek legalitas layanan, menjaga kerahasiaan data pribadi, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Pemko Batam bersama OJK Kepulauan Riau dan Satgas PASTI, lanjutnya, berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat guna menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat.
“Kami ingin masyarakat Batam semakin cerdas dan kritis. Keamanan digital dimulai dari kesadaran dan ketelitian dalam memilah informasi,” pungkas Rudi.


