Berita
Beranda / Berita / Densus 88 Jaring Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Densus 88 Jaring Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Petugas mengamankan seorang tersangka dalam sebuah operasi penindakan. (Sumber: Istimewa)

TERASBATAM.ID — Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melancarkan operasi penegakan hukum serentak dan berhasil mengamankan 11 tersangka kasus terorisme yang tersebar di enam provinsi di Indonesia.

 

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana mengungkapkan bahwa penangkapan ini mencakup wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, hingga Maluku Utara.

 

“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya,” ujar Mayndra, Minggu (4/10/2026), seperti dikutip dari www.detik.com.

Polsek Nongsa dan BP Batam Padamkan Karhutla di Kampung Jabi

 

Seluruh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).

 

Mayndra menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran yang bervariasi dalam jaringan teror tersebut. Peran tersebut meliputi konsolidasi jaringan, penyebaran propaganda, hingga rekrutmen anggota baik secara langsung maupun melalui media sosial. Selain itu, beberapa di antaranya juga terlibat langsung dalam pemufakatan jahat tindak pidana terorisme.

 

Mayjen Rionardo Diproyeksikan Jadi Pangdam Pertama Kodam Kepri

Dalam proses penyidikan dan penggeledahan di enam provinsi tersebut, Densus 88 juga menemukan indikasi kuat adanya aktivitas pelatihan militansi yang diikuti oleh sejumlah tersangka. Pelatihan tersebut tidak hanya mencakup pembinaan fisik, tetapi juga latihan menembak.

 

“Setelah melaksanakan penangkapan, Densus 88 AT Polri melakukan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, berdasarkan SOP yang ada,” kata Mayndra.

 

Langkah penindakan hukum secara terukur ini ditujukan untuk memutus mata rantai pergerakan jaringan teror sekaligus mengantisipasi potensi aksi terorisme di wilayah Indonesia. (*)

Kapolri Pimpin Sertijab PJU Mabes dan Kapolda