Warga Pulau Rempang dan HKTI Bantah Serahkan Aset Lahan Secara Sukarela ke BP Batam

TERASBATAM.ID: Masyarakat Melayu Pulau Rempang yang tergabung dalam Kekerabatan Masyarakat Adat Tempatan (Keramat), Himpunan Kerukunan Tani (HKTI) Indonesia Kota Batam dan Komunitas Peternak (Kompak) yang berkegiatan di Pulau Rempang, membantah telah memberikan Aset  secara sukarela kepada Badan Pengusahaan (BP Batam) pada Jumat (01/09/2023) lalu.

Juru Bicara Keramat, Suardi, mengatakan sampai saat ini masyarakat di 16 kampung di Pulau Rempang masih berkomitmen dan tetap  mempertahan apa yang diperjuangkan  memperoleh hak  sebagai warga Negara Indonesia

“Kami berkoordinasi dan memastikan tidak ada warga Rempang yang hadir dalam penyerahan lahan ke BP Batam. Itu bukan warga Rempang,” kata Suardi memberi klarifikasi di Kawasan Sentosa Perdana (SP) pada Sabtu (02/08/2023).

Selain itu Suardi Menyebutkan untuk mengantisipasi dari pihak – pihak yang menyusup masuk kedalam pergerakan dari 16 warga Kampung tua sudah memandatorikan ke pada Keramat jadi.

“Jika ada pihak – pihak yang memanfaatkan Rempang galang  di luar Keramat itu bukan Orang Rempang – Galang,” Kata Suardi

Intinya kita tetap menolak relokasi sebagia bentuk memperjuangkan Marwah dan Adat Melayu, Jangan sampai adat Melayu hilang di Rempang.

Kita tidak menolak pembangunan dan anti investasi tapi kami menuntut hak kontitusi sebagai Warga Negara berdasarkan aturan dan undang – undang.

Di tempat yang sama  Ketua HKTI Kota Batam, Gunawan Satary mengatakan, masyarakat bertani di Pulau Rempang yang teregistrasi di bawah HKTI Kota Batam, berada di garis yang sama dengan masyarakat Rempang, berjuang mempertahankan hak atas lahan mereka.

“Mereka pengusaha yang  menyerahkan  aset secara suka rela, bukan dari HKTI kalau pun ada itu yang terancam, ” ujar  Gunawan.

Menurut Gunawan, saat ini HKTI melakukan pendampingan bagi anggota di Rempang yang sedang terancam lahannya direlokasi.

“Para pelaku usaha  pertanian hingga saat ini, belum ada kesepakatan untuk menyampaikan atau menyerahkan aset secara suka rela. HKTI  saat ini bersama Kramat bersama warga kampung tua masih sama- sama  berjuang bersama agar hak- hak kami diberikan  dengan  baik,” kata Gunawan.

Gunawan mengindikan bahwa penyerahan asset yang disiarkan oleh BP Batam sebagai bentuk propaganda sesaat.

“saya curiga temen- temen yang menyerahkan aset itu di bawah tekanan karena tindakan – tindakan intimidasi sudah kami  terima terutama ke anggota kita (HKTI) bahkan terhadap pengurus terkena intimidasi , intimidasi ya kriminalisasi , seolah – olah anggota HKTI yang bercocok tanam di Rempang telah menempati lahan secara legal, dengan alasan itu kehutanan , sementara pemerintah sendiri , kalau memang HPL nya belum terbit, kenapa berdiri  bangunan – bangunan dan gedung gedung pemerintah yang di luar perhutanan termasuk  kantor perintah itu belum di bebaskan, “ kata Gunawan.

Sebelumnya, dalam Siaran Pers  BP Batam Nomor: 346/SP-A1.5/9/2023 menyebutkan bahwa sejumlah Masyarakat dan Pelaku Usaha di Rempang secara sukarela mengembalikan aset yang dimiliki kepada negara melalui BP Batam pada Jumat, (1/9/2023).

Penyerahan tersebut secara simbolis diterima oleh Direktur Pengamanan Aset BP Batam selaku Ketua Tim Pelaksana Pendataan dan Sosialisasi Pengembangan Kawasan Rempang, Moch. Badrus di Marketing Center, BP Batam.