Ringankan Tagihan Listrik, DPRD Kepri Dorong Pemko Batam Turunkan PPJU

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepri Yudi Kurnain.

TERASBATAM.ID: Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau mendorong Pemerintah Kota Batam untuk menurunkan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) yang dipungut setiap transaksi tagihan listrik dari masyarakat. Penurunan tersebut harus dilakukan dalam rangka meringankan masyarakat atas kenaikan tarif listrik yang baru dilakukan oleh PT PLN Batam.

Upaya meringankan masyarakat atas kenaikan tarif listrik di Kota Batam, Anggota DPRD Provinsi Kepri, Yudi Kurnain mendorong agar Pemerintah Kota (Pemko) Batam menurunkan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU). Pasalnya 10 persen dari pembayaran tarif listrik setiap bulannya merupakan tarif PPJU.

“Dari seluruh total tagihan masyrakat, 10 persennya itu tagihan PPJU. Kalau tarif listrik naik PPJU naik. Kalau berkurang otomatis pembayarannya bekurang. Kalau PLN kekeuh naik tarif, Pemko Batam mesti legowo menurunkan tarif 10 persen,” ujar Yudi Kurnain kepada www.terasbatam.id, Selasa (13/08/2024.).

Ia mencontohkan kalau 10 persen dikurangi 1 persen saja, masyarakat hanya membayar tarif 9 persennya. Hal itu sudah membantu masyarakat Kota Batam.

“Komponen pajak yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh terlalu optimal. Dengan situasi sekarang Pemko diminta menurunkan. Sebab listrik atau penerangan itu salah satu yang menyangkut hajat hidup orang banyak” kata Pria yang hobi bersepeda ini dan duduk di Komisi III DPRD Provinsi Kepri.

Yudi meyakini bahwa penurunan PPJU dapat dilakukan dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendapatan yang didalamnya diatur tentang PPJU. Saat Perda tersebut didesain, Yudi merupakan Ketua Komisi II DPRD Batam yang menjadi bagian dari pihak yang merancangnya.

“Ketika kita tetapkan 10 persen saat itu karena kondisi Batam yang sangat prima secara ekonomi, tetapi kalau melihat kondisi sekarang sepertinya harus direvisi, salah satunya agar masyarakat tidak terlalu terbebani dengan tagihan listrik saban bulan karena tarif yang baru ini,” kata Yudi.

Hal senada diutarakan Anggota DPRD Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin. Menurutnya tagihan listrik saat ini sangat memberatkan masyarakat.

“Saya sangat setuju pembayaran PPJU dibebankan hanya 4 persen. Kalau bisa 3 persen cukuplah. Jangan 9 persen,” kata Politisi PKS imi.

Ia menuturkan total tagihannya besar. Kalau tagihan tarif listrik naik, maka PPJUnya juga akan naik. Ini juga salah satu bagaimana supaya menurunkan pembayaran listrik di Batam yang mengalami kenaikan.

“Tapi jangan pula persenan diturunkan lampu-lampu jalan mati semua. Listrik naik, persenan diturunkan Pemko Batam,” katanya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Batam Jefriden Hamid yang dihubungi terkait usulan dari sejumlah aggota DPRD Provinsi Kepri belum memberikan responnya.

 

[rma]