TERASBATAM.ID: Merevisi Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) yang dibebankan kepada tagihan listrik warga sebesar 10 persen sepenuhnya tergantung dari “goodwill” Pemerintah Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam. Jika desakan masyarakat dan sensitivitas situasi ekonomi saat ini menjadi pertimbangan utama, maka revisi tersebut dapat dilakukan dengan “jalan pintas” sesuai dengan mekanisme yang tersedia.
Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Kepulauan Riau Yudi Kurnain kepada www.terasbatam.id, Minggu (18/08/2024) mengaku sangat konsen terkait dengan keluhan warga Batam yang menilai kenaikan tarif listrik saat ini sangat tinggi sementara Pemko Batam dan DPRD Batam dinilai belum mengerti sepenuhnya bahwa instrument kebijakan yang dimiliki mereka dapat berperan untuk mengurangi tagihan listrik saban bulan yang harus dibayar masyarakat.
“Membaca statement pak Walikota Batam dan Ketua DPRD Batam saya melihatnya lebih pada ada atau tidaknya niat baik atau goodwill dari keduanya untuk melakukan terobosan dalam rangka mengurangi PPJU itu,” kata pria berambut gondrong yang menyelesaikan pendidikan Pasca Sarjananya di IBLAM School of Law Jakarta ini.
Menurut Yudi, jika kedua instrument pemerintahan itu sudah sepakat bahwa PPJU dapat dikurangi dengan pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat saat ini serta banyaknya desakan dari berbagai element, maka revisi besaran PPJU itu dapat dilakukan dengan sejumlah mekanisme, revisi Perda adalah salah satunya tetapi bukan menjadi cara yang wajib ditempuh untuk merevisinya.
“Bisa saja pak Wali menerbitkan Peraturan Walikota tentang PPJU dengan cara disampaikan melalui sidang paripurna DPRD, jika disetujui dengan sejumlah pertimbangan maka hal itu juga dapat dilakukan. Inisiasinya bisa dilakukan oleh Walikota atau DPRD, tergantung siapa yang sensitive terhadap kondisi masyarakat,” kata Yudi, kandidat doktor dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.
Menurut Yudi, saat menjabat Ketua Komisi II DPRD Kota Batam penetapan PPJU sebesar 10 persen adalah angka optimal yang diatur sesuai mekanisme yang ada, namun besaran itu dinilai tidak cocok dengan kondisi saat ini.
“Bahkan Walikota bisa juga melakukan kebijakan yang sedikit ekstrem tetapi masih sesuai mekanisme yaitu menghentikan sementara pemungutan PPJU hingga beberapa bulan kedepan hingga masyarakat dan pelaku usaha beradaptasi dengan tagihan listrik setelah kenaikan,” kata mantan Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Batam ini.
Menurut Yudi, kontribusi PPJU untuk kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam rerata sebesar 30 persen atau sekitar Rp 277 Miliar dari target PAD tahun 2022. Jumlah tersebut sangat besar, bahkan tidak sesuai dengan kondisi infrastruktur penerangan jalan umum yang ada, sebab seandainya dominasi pajak PJU itu dialokasikan untuk infrastruktur penerangan jalan umum maka system PJU di Batam sangat canggih dan menarik dari sisi desain.
“artinya hasil pajak itu sangat besar, itu seperti bantalan ekonomi, jika dikurangi tidak akan mengganggu system keuangan Pemko Batam. Apalagi ada sejumlah instrument keuangan yang kedepannya membuat keuangan Pemko Batam tetap sehat walaupun pajak PJU dikurangi,” kata Yudi.
Yudi optimis jika niat baik Pemko Batam dan DPRD cukup kuat untuk mengurangi beban masyarakat dalam membayar tagihan listrik melalui revisi besaran PPJU, maka hal itu dapat dilakukan dalam waktu singkat tanpa harus menunggu DPRD Kota Batam Terpilih dilantik atau bahkan Walikota Batam berikutnya.
Sebelumnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam Nuryanto yang akrab disapa Cak Nur dan Walikota Batam Muhammad Rudi satu suara bahwa peluang revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) Kota Batam dalam rangka mengurangi beban warga membayar tagihan listrik sebagai dampak kenaikan tarif dapat dilakukan sebagaimana usulan dari beberapa anggota DPRD Kepri. Namun hal tersebut dilakukan asal sesuai dengan mekanisme yang ada.
Menanggapi permintaan DPRD Kepri untuk menurunkan tarif PPJU agar meringankan masyarakat Kota Batam ditengah penyesuaian tarif listrik, Cak Nur menyebutkan bahwa hal tersebut tidak bisa serta merta dilakukan. Sebab PPJU termuat dalam Peraturan Daerah (Perda), merevisi PPJU berarti merevisi Perda.
“Sesuatu yang sudah kita sepakati harus diberikan kepastian. Kalau semua ada perubahan-perubahan, tak bisa langsung diubah kapan aja dan revisi,” kata Cak Nur.
Ia menegaskan dalam mengubahnya, DPRD Kepri bisa menyurati DPRD Kota Batam. Pihaknya akan mengkaji aspirasi tersebut.
Hampir senada dengan Ketua DPRD Kota Batam, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi juga merespon permintaan DPRD Kepri bahwa untuk mengurangi tarif PPJU harus melalui kajian mendalam.
“Yang memutuskan bukan saya sendiri. Tapi ada DPRD Kota Batam juga. Harus melalui tahapan,” ujar Rudi, Sabtu (17/8/2024).
Anggota DPRD Provinsi Kepri dari Komisi II Wahyu Wahyudin juga mengamini bahwa tarif baru listrik Batam yang ditetapkan PLN Batam sangat memberatkan masyarakat.
“Saya sangat setuju pembayaran PPJU dibebankan hanya 4 persen. Kalau bisa 3 persen cukuplah. Jangan 9 persen,” kata Politisi PKS imi.
Ia menuturkan total tagihannya besar. Kalau tagihan tarif listrik naik, maka PPJUnya juga akan naik. Ini juga salah satu bagaimana supaya menurunkan pembayaran listrik di Batam yang mengalami kenaikan.
“Tapi jangan pula persenan diturunkan lampu-lampu jalan mati semua. Listrik naik, persenan diturunkan Pemko Batam,” katanya.