BerandaKriminalPornografi Anak, Karyawan Swasta di Batam Diciduk

Pornografi Anak, Karyawan Swasta di Batam Diciduk

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID — Kepolisian Sektor Bengkong, Kepolisian Resor Kota Barelang, menangkap seorang pria berinisial B (30) atas dugaan tindak pidana pornografi dan asusila terhadap anak di bawah umur. Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan seksual terhadap anak di Kota Batam yang menuntut perhatian serius dari pemangku kepentingan terkait perlindungan anak.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta tersebut ditangkap setelah dilaporkan oleh orangtua korban berinisial A (60). Peristiwa bermula pada Jumat (1/5/2026) dini hari di sebuah rumah kos di wilayah Bengkong Kolam, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong.

Kepala Polsek Bengkong melalui keterangan resminya menyatakan, kejadian berawal saat korban, ANA (14), mendatangi kediaman pelaku untuk mengembalikan kunci sepeda motor yang dipinjam sebelumnya. Namun, pelaku justru diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memamerkan alat kelamin di hadapan korban.

“Pelapor (orangtua korban) mendapatkan informasi bahwa anaknya berada di kantor polisi pada malam harinya. Setelah mendengar penjelasan langsung dari korban, pelapor tidak terima dan meminta proses hukum dilanjutkan,” tulis rilis Humas Polresta Barelang yang diterima pada Minggu (3/5/2026).

BACA JUGA:  Modus Tukar Uang THR, 13 Korban Raib Rp112 Juta

Merespons laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Iptu Apriadi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas mengamankan pelaku di lokasi kejadian beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian milik pelaku dan korban untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta pasal berlapis dalam UU Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen untuk memberikan rasa aman serta perlindungan terhadap anak dari predator seksual. Masyarakat juga diimbau untuk lebih responsif dalam melaporkan segala bentuk tindakan asusila yang terjadi di lingkungan sekitar guna memutus rantai kekerasan terhadap anak.

Latest articles

Jurnalis Adat Deklarasi “Kuasai Narasi”

TERASBATAM.ID - Di tengah ancaman kriminalisasi dan distorsi informasi yang terus membayangi, Asosiasi Jurnalis...

Meriam 105 mm Baru, “Kaki Cepat” Artileri Darat Tentara Malaysia

TERASBATAM.ID - Tentara Malaysia kembali menunjukkan keseriusannya memodernisasi alutsista artileri medan dengan meluncurkan tender...

24 Jam Kelam KLIA: Warga China & Aljazair Tewas usai Jatuh dari Lantai 3

TERASBATAM.ID – Dua peristiwa nahas mewarnai Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) Terminal 2 pada...

Wagub Kepri Buka Perayaan Internasional Jazz di Batam

TERASBATAM.ID – Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, resmi membuka perayaan International Jazz...

More like this

Jurnalis Adat Deklarasi “Kuasai Narasi”

TERASBATAM.ID - Di tengah ancaman kriminalisasi dan distorsi informasi yang terus membayangi, Asosiasi Jurnalis...

Meriam 105 mm Baru, “Kaki Cepat” Artileri Darat Tentara Malaysia

TERASBATAM.ID - Tentara Malaysia kembali menunjukkan keseriusannya memodernisasi alutsista artileri medan dengan meluncurkan tender...

24 Jam Kelam KLIA: Warga China & Aljazair Tewas usai Jatuh dari Lantai 3

TERASBATAM.ID – Dua peristiwa nahas mewarnai Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) Terminal 2 pada...