BerandaBeritaJurnalis Adat Deklarasi “Kuasai Narasi”

Jurnalis Adat Deklarasi “Kuasai Narasi”

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Di tengah ancaman kriminalisasi dan distorsi informasi yang terus membayangi, Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN) mengeluarkan resolusi tegas dalam Rapat Kerja Nasional pertama mereka. Bertempat di Lembur Nusantara, Cijeruk, Kabupaten Bogor pada 30 April lalu, organisasi yang lahir sebagai “penyeimbang sekaligus alat juang” ini menuntut pengakuan negara atas hak konstitusional masyarakat adat, mulai dari wilayah hingga pengetahuan tradisional. Rakernas yang bertepatan dengan peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei 2026 itu dihadiri oleh pengurus nasional hingga utusan daerah.

AJMAN mencermati setidaknya enam ancaman serius yang masih dialami masyarakat adat dan jurnalisnya, mulai dari perampasan wilayah tanpa prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) hingga maraknya disinformasi di media arus utama.

Ketua Umum AJMAN Apriadi Gunawan dalam pernyataannya yang dibacakan di akhir rakernas menegaskan, “Kami mengecam segala bentuk kriminalisasi, kekerasan, dan intimidasi terhadap Jurnalis Masyarakat Adat dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya.” Slogan organisasi “Kuasai Narasi, Rebut Gelombang” menjadi panglima bagi upaya melawan ketimpangan informasi yang mengganggu kedaulatan mereka.

BACA JUGA:  Polresta Barelang Digugat Praperadilan Kasus Spanduk

Dalam resolusi yang ditujukan kepada pemerintah dan DPR RI, AJMAN mendesak pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat sebagai bentuk perlindungan hukum yang komprehensif. Mereka juga meminta Presiden menghentikan Proyek Strategis Nasional yang merusak wilayah adat, serta mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk meratakan pembangunan jaringan komunikasi. Lebih jauh, AJMAN meminta Komdigi menyusun regulasi yang melindungi hak kekayaan intelektual masyarakat adat, termasuk narasi dan ekspresi budaya, di tengah gempuran teknologi kecerdasan buatan (AI).

Kepada aparat penegak hukum, AJMAN meminta agar TNI/Polri menghentikan kriminalisasi dan menjamin keselamatan jurnalis adat saat meliput konflik sumber daya alam. Sementara itu, media arus utama didesak membangun kerja setara serta menghentikan pemberitaan eksploitatif yang melemahkan identitas budaya.

“Resolusi ini adalah komitmen kami memperjuangkan keadilan melalui kerja jurnalistik beretika,” tegas AJMAN, seraya menyerukan publik untuk mendukung perlindungan terhadap jurnalis yang bertugas di wilayah adat seperti dikutip dari press release yang diterbitkan AJMAN, Minggu (03/05/2026).

Latest articles

Pornografi Anak, Karyawan Swasta di Batam Diciduk

TERASBATAM.ID — Kepolisian Sektor Bengkong, Kepolisian Resor Kota Barelang, menangkap seorang pria berinisial B...

Meriam 105 mm Baru, “Kaki Cepat” Artileri Darat Tentara Malaysia

TERASBATAM.ID - Tentara Malaysia kembali menunjukkan keseriusannya memodernisasi alutsista artileri medan dengan meluncurkan tender...

24 Jam Kelam KLIA: Warga China & Aljazair Tewas usai Jatuh dari Lantai 3

TERASBATAM.ID – Dua peristiwa nahas mewarnai Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) Terminal 2 pada...

Wagub Kepri Buka Perayaan Internasional Jazz di Batam

TERASBATAM.ID – Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, resmi membuka perayaan International Jazz...

More like this

Pornografi Anak, Karyawan Swasta di Batam Diciduk

TERASBATAM.ID — Kepolisian Sektor Bengkong, Kepolisian Resor Kota Barelang, menangkap seorang pria berinisial B...

Meriam 105 mm Baru, “Kaki Cepat” Artileri Darat Tentara Malaysia

TERASBATAM.ID - Tentara Malaysia kembali menunjukkan keseriusannya memodernisasi alutsista artileri medan dengan meluncurkan tender...

24 Jam Kelam KLIA: Warga China & Aljazair Tewas usai Jatuh dari Lantai 3

TERASBATAM.ID – Dua peristiwa nahas mewarnai Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) Terminal 2 pada...